• Selasa, 26 September 2023

MA Sunat Hukuman Denda Surya Darmadi, Pengusaha Hitam Kebun Kelapa Sawit Cukup Bayar Rp2 triliun! Simak Bro!!

- Selasa, 19 September 2023 | 18:49 WIB
Surya Darmadi. MA Sunat Hukuman Denda Surya Darmada, Pengusaha Hitam Kebun Kelapa Sawit Cukup Bayar Denda Rp2 triliun! Simak! (Instagram)
Surya Darmadi. MA Sunat Hukuman Denda Surya Darmada, Pengusaha Hitam Kebun Kelapa Sawit Cukup Bayar Denda Rp2 triliun! Simak! (Instagram)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Selasa, 19 September 2023 – Mahkamah Agung (MA) sunat vonis denda pengusaha hitam kelapa sawit, Surya Darmadi, cukup bayar Rp2 triliun.

MA sunat hukuman denda Surya Darmadi, karena Kejaksaan Agung mendakwa rugikan negara Rp103 triliun, korting denda sampai Rp101 triliun, karena cukup banyar Rp2 triliun.

Korting denda cukup banyar Rp2 triliun terungkap dalam website Mahkamah Agung, Selasa, 19 September 2023.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023, vonis Surya Darmadi selama 15 tahun penjara, denda Rp40 triliun dari kerugian negara Rp103 triliun.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tuntut koruptor Surya Darmadi pidana penjara seumur hidup, Senin, 6 Februari 2023.

Tuntutan tindak pidana penjara seumur hidup, karena Surya Darmadi melakukan kejahatan sektor kehutanan terbesar sepanjang sejarah peradilan di Indonesia.

Surya Darmadi lewat PT Duta Palma Group, sudah beberapa kali lakukan penyerobotan kawasan hutan tanpa prosedur yang berlaku sesuai regulasi di sektor kehutanan.

Surya Darmadi selain dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar, juga dituntut  bayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp4,79 triliun.

Baca Juga: Hah Mogok Kerja? Ribuan Karyawan Demonstrasi Anarkis, eh Polisi Korban Surya Darmadi di Kalimantan Barat! Cek

Serta US$7,88 juta dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 triliun yang dilakukan Surya Darmadi.

Apabila uang pengganti dimaksud tidak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, diganti pidana penjara 10 tahun bagi Surya Darmadi.

Kejaksaan Agung menerangkan, hal-hal yang memberatkan Surya Darmadi pengusaha sawit tidak menerapkan tata kelola perusahaan baik, menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menurut Kejaksaan Agung, Surya Darmadi memperoleh keuntungan ilegal Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453.

Surya Darmadi dinilai Kejaksaan Agung tidak menyesali perbuatannya melawan hukum.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Website Mahkamah Agung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X