• Sabtu, 30 September 2023

Kerusuhan Pulau Rempang Rizieq Shihab Klaim Abdul Somad Ditangkap Polri TNI! Ini Kata Kuasa Hukum Tomy Winata!

- Selasa, 19 September 2023 | 20:10 WIB
Rizieq Shihab Klaim Abdul Somad Ditangkap, Kerusuhan Pulau Rempang. Ini Kata Kuasa Hukum TPDI dan Tommy Winata. (YouTube)
Rizieq Shihab Klaim Abdul Somad Ditangkap, Kerusuhan Pulau Rempang. Ini Kata Kuasa Hukum TPDI dan Tommy Winata. (YouTube)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Selasa, 19 September 2023 – Menyebar luas berita soal adanya pernyataan Rizieq Shibab klaim Abdul Somad ditangkap Polri TNI dalam kerusuhan Pulau Rempang.

Diduga Rizieq Shihab klaim Abdul Somad ditangkap Polisi Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia (Polri TNI) saat terjadinya kerusuhan Pulau Rempang.

Masyarakat Eco City Pulau Rempang, bagian wilayah Badan Pengusahaan atau BP Batam, Provinsi Kepulauan Riau, bentrok dengan warga, Kamis, 7 September 2023.

Baca Juga: MA Sunat Hukuman Denda Surya Darmada, Pengusaha Hitam Kebun Kelapa Sawit Cukup Bayar Rp2 triliun! Simak Bro!!

Pada saat kronologis kejadian sejumlah warga dituding menjadi provokator ditangkap, dan Rizieq Shihab klaim Abdul Somad ditangkap saat bentrok dengan Polri TNI.

Selaku kuasa hukum TPDI Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus SH, pada Selasa, 19 September 2023, klaim Rizieq Shibab. “Itu berita bohong,” kata Petrus Selestinus.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat Eco City Pulau Rempang, bagian wilayah administratif BP Batam.

“Kalau ada ditangkap, itu, koordinator di lapangan, atau pihak yang menyiapkan makanan bagi para demonstrans yang bentrok dengan aparat Polri TNI,” kata Petrus Selestinus.

Petrus Selestinus menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu berita-berita yang tidak benar dan menyesatkan.

“Kami tengah mempersiapkan gagatan perdata terhadap BP Batam. Nilai nominal gugatan segera kami umumkan,” kata Petrus Selestinus.

Pendiri Grup Artha Graha Tommy Winata menjelaskan investasinya Rp381 triliun lewat PT Makmur Elok Graha di Eco City Pulau Rempang. 

Menurut Tommy Winata penetapan zonasi Eco City Pulau Rempang yang digunakan untuk bisnis bukan dilakukan pihak PT Makmur Elok Graha.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Muhammad Amad Korban TPPO Provinsi Nusa Tenggara Barat di Sarawak Malaysia? Kemudian KJRI ....

PT Makmur Elok Graha hanya menerima hasil sidang antara BP Batam dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR  RI).

Tommy Winata membantah PT Makmur Elok Graha kuasa lahan 17 ribu hektar, karena peruntukan Eco City Pulau Rempang hanya dialokasikan 7.500 hektar.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X