• Sabtu, 30 September 2023

Putusan Super Ramah MA Atas Koruptor Penyerobotan Kawasan Hutan Terparah Dengan Cukup Bayar Rp2 Triliun Saja

- Selasa, 19 September 2023 | 21:05 WIB
Surya Darmadi. MA Sunat Hukuman Denda Surya Darmada, Pengusaha Hitam Kebun Kelapa Sawit Cukup Bayar Denda Rp2 triliun! Simak! (Instagram)
Surya Darmadi. MA Sunat Hukuman Denda Surya Darmada, Pengusaha Hitam Kebun Kelapa Sawit Cukup Bayar Denda Rp2 triliun! Simak! (Instagram)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Selasa, 19 September 2023 – Putusan denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada Surya Darmadi, pengusaha hitam kebun kelapa sawit sangat empuk dan lunak, ramah koruptor.

MA sunat hukuman denda Surya Darmadi yang didakwa dengan kasus penyerobotan hutan Kalimantan dan rugikan negara hingga Rp103 triliun dengan vonis cukup bayar Rp2 triliun sebagai hukuman, korting denda sampai Rp101 triliun

Korting denda cukup banyar Rp2 triliun dinyatakan dalam website Mahkamah Agung yang dirilis Selasa, 19 September 2023.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023 memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun penjara dan denda Rp40 triliun dari kerugian negara yang capai Rp103 triliun.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tuntut koruptor Surya Darmadi pidana penjara seumur hidup pada 6 Februari 2023.

Tuntutan tindak pidana penjara seumur hidup ini berdasar karena Surya Darmadi melakukan kejahatan sektor kehutanan terbesar sepanjang sejarah peradilan di Indonesia.

Surya Darmadi lewat PT Duta Palma Group sudah beberapa kali lakukan penyerobotan kawasan hutan tanpa prosedur yang berlaku sesuai regulasi di sektor kehutanan.

Surya Darmadi selain dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar, juga dituntut  bayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp4,79 triliun.

Serta US$7,88 juta dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 triliun yang dilakukan Surya Darmadi.

Apabila uang pengganti dimaksud tidak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, akan diganti hukuman penjara 10 tahun bagi Surya Darmadi.

Kejaksaan Agung menerangkan, hal-hal yang memberatkan Surya Darmadi pengusaha sawit tidak menerapkan tata kelola perusahaan baik hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menurut Kejaksaan Agung, Surya Darmadi memperoleh keuntungan ilegal Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453.

Surya Darmadi dinilai Kejaksaan Agung tidak menyesali perbuatannya melawan hukum.

Di sisi lain ada beberapa hal yang meringankan menurut Kejaksaan Agung, dimana terdapat harta kekayaan terdakwa yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Halaman:

Editor: Florensius Sawitra Gere Manuwu

Sumber: Website Mahkamah Agung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X