Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengusutan Suap Petinggi Polri dan TNI Illegal Mining di Kalimantan Timur, Senyap!

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 18:37 WIB
Ferdy Sambo. Ferdy Sambo divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februarii 2023, pengusutan keterlibatan petinggi Polri dan TNI dalam illegal mining batubara di Provinsi Kalimantan Timur, 7 April 2022, tidak jelas kelanjutannya. (Wikipedia)
Ferdy Sambo. Ferdy Sambo divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februarii 2023, pengusutan keterlibatan petinggi Polri dan TNI dalam illegal mining batubara di Provinsi Kalimantan Timur, 7 April 2022, tidak jelas kelanjutannya. (Wikipedia)

SAMARINDA, DIO-TV.COM, Sabtu, 25 Februari 2023 – Pengusutan suap petinggi Polri dan TNI illegal mining batubara di Provinsi Kalimantan Timur, sekarang tiba-tiba senyap.

Petinggi Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilaporkan terima suap, hilang begitu saja pasca Ferdy Sambo divonis mati, Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap stafnya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Nofrinsyah Yoshua Hutabarat dibunuh karena diklaim melakukan perkosaan terhadap Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo di Magelang, Kamis, 7 Juli 2022.

Tidak jelas pengusutan lebih lanjut, pasca Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Sabtu, 26 November 2022, menginstruksikan segera lakukan pengusutan di lapangan.

Listyo Sigit Prabowo menanggapi bocornya surat Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ke Kapolri di Jakarta, 7 April 2022.

Dalam surat Ferdy Sambo, disebutkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto terima setoran dari Ismail Bolong, Rp6 miliar.

Ada Uang setoran perlindungan Kabareskrim Polri Rp6 miliar, ada kaitan Staf Kepala Staf Umum (KASUM) TNI.

Oknum TNI dan Pejabat Utama Polisi Republik Indonesia (PJU Polri) bersinergi jadi beking illegal minig batubara di Provinsi Kalimantan Timur.

Tan Paulin dan Leny, menurut surat Ferdy Sambo, bertindak sebagai cukong dan penampung hasil illegal mining, dengan imbalan mendapat uang setoran perlindungan  secara periodi diatur Staf KASUM TNI.

Ini surat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo melayangkan surat Nomor R/1203/IV/WAS.2.4/2022/Propam, klasifikasi: Rahasia, perihal: Laporan Hasil Penyelidikan.

Ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta.

Bunyi surat Ferdy Sambo, sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X