PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 27 Februari 2023 – Bride Suryanus selaku, Mantan Kepala Dinas Pekerjaa Umum Provinsi Kalimantan Barat, melakukan demonstrasi di PT Bumi Indah Raya.
Aksi demo Bride Suryanus dan puluhan warga lainnya, mengelar demontrasi di jalan Mayor Alianjang dapan Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Kubu Raya, Sabtu 25 Febuari 2023.
Bride Suryanus mengkoordinir masyarakat desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Demonstrasi tersebut Bride Suryanus mengatasnamakan Gereja Kristen Toraja, Forum Komunikasi Putera-Puteri Purnawirawan Polri.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Teddy Minahasa Digelar Kembali Hari Ini, Jaksa Minta Hadirkan Saksi
Dalam demontrasi yang dilakukan Bride Suryanus dan masyarakat setempat, untuk memperjelas proses penangkapan PT Bumi Indah Raya sebagai raja mafia tanah di Provinsi Kalimantan Barat, harus diproses hukum.
Yang menuai protes adalah tanah yang jadi sengketa di depan Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, berstatus tanah negara.
Semakin menjadi masalah adalah timbulnya pernyataan terkait sertifikat hak pakai PT Bumi Indah Raya, jalan negara itu sudah dibebaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan 2005.
Rombongan Bride Suryanus mendesak institusi Polri Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus pidana berupa pemalsuan akta otentik dan pidana korupsi dilakukan PT Bumi Indah Raya.
Diketahui bahwa PT Bumi Indah Raya, menghadapi problem hukum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polisi Daerah Kalimantan Barat.
Akibatnya Kantor Pertahanan Kabupaten Kubu Raya, menolak mengesekusi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung.
Keputusan Mahkamah Agung, menangkap gugatan terhadap Lili Santi Hasan sehingga sertifikat tanah yang bersangkutan mesti dibatalkan.
Menurut laporan, penolakan gugatan tersebut akibat adanya aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, jika sertifikat akan dibatalkan ada problem hukum, maka tidak boleh dieksekusi.
Para penyidik Polisi Daerah Kalimantan Barat sudah menaikan status penyidikan atas nama PT Bumi Indah Raya, berupa pemalsuan akta otentik sesuai laporan Santi Hasan.
Artikel Terkait
Gereja Kristen Toraja Ditutup Jalan Akses Raja Mafia Tanah PT Bumi Indah Raya Pernah Ditolak FPI di Kubu Raya