Waspada Susu Ganja! Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Modus Baru Dalam Peredaran Narkoba. Simak!

- Senin, 6 Maret 2023 | 22:00 WIB
(Ilustrasi) Modus Baru Susu Ganja
(Ilustrasi) Modus Baru Susu Ganja

JAKARTA, DIO-TV.COM, Senin, 6 Maret 2023 - Gagalkan peredaran ganja, Polrestro Jakarta Pusat berhasil menghentikan peredaran kemasan susu berlabel yang berisi serbuk ganja yang dapat di seduh dengan air.

Kombes Pol Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengatakan itu adalah salah satu modus baru dalam transaksi narkoba dengan tersangka tiga orang.

"Dari 3 orang tersangka yang selanjutnya yang termasuk juga menjadi atensi kami yakni serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja" kata Komarudin dalam keterangannya, Senin (6/3).

Baca Juga: Satu Kampung Tertimbun! Tanah Longsor di Desa Pangkalan, Natuna, Riau. Banyak Korban Belum Ditemukan!

Dalam Keterangannya, Komarudin menjelaskan pihaknya telah mengamankan 1.653 garam susu yang berisi ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram.

"Termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku  digunakan untuk mengelabuhi proses oenjualan," ujar Komarudin.

"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak yang satu kemasan ini dengan cara dicampur dengan air ataupun di seduh dengan air membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok," tambahnya.

"Cukup dua sendok maka dia akan mendapatka reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja," ucap Komarudin.

Baca Juga: Seorang Dosen Politeknik Kesehatan di Pontianak Diculik Oleh Tujuh Mahasiswa, Bukti Revolusi Mental Gagal ?

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati

Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat rentang waktu Februari 2023.

Dalam bulan Februari, Polres Metro Jakarta Pusat telah meringkus sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Dari 52 orang tersangka, Polres Metro Jakarta Pusat telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 685,55 gram, ganja sebanyak 62,6 kilogram, sebuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta golongan obat-obatan keras sebanyak 74.179 butir. ***

 

Halaman:

Editor: Jatmana Wanda Yoga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X