MAUMERE, DIO-TV.COM, Jumat, 17 Maret 2023- Menurut Flobamora Roy Watu Pati selaku Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN), masyarakat jangan mudah terkecoh oleh kebijakan baru Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tersebut.
Viktor Bungtilu Laiskodat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa pekan lalu viral lewat peraturan baru yang ia buat mengenai masuk jam 05.00 WITA di NTT, namun kebijakan tersebut langsung dibantah banyak pihak, dan mendapat revisi menjadi 05.30 WITA.
Tetapi menurut pandangan banyak orang kebijakan tersebut masih terlalu pagi, banyak pihak yang tidak setuju dengan kebijakan baru Viktor Bungtilu Laiskodat.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos atau dikenal akrab dengan Robi Idong kabarnya dijadikan tuan besar oleh pihak Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam.
Kasus yang dilakukan oleh Bupati Sikka Robi Idong adalah suap atau korupsi dana yang diperuntukan untuk daerah.
Namun mirisnya dalam penanganan kasus korupsi di Sikka, Robi Idong terbukti kebal terhadap hukum, tetapi yang menjadi tumbal adalah anak buahnya sendiri Neldis Lebi.
Robi Idong bisa jadi tuan besar yang kebal terhadap hukum karena Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam bekerja sama dengan Robi.
Kabarnya demi melancarkan aksinya tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam berani melawan intruksi Jaksa Agung dan Presiden, seharusnya pemberantasan korupsi tidak perlu pandang bulu.
Hal tersebut dijelaskan oleh selaku, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH, pada Selasa, 21 Febuari 2023.
Petrus Selestinus mengatakan bawah penanganan kasus korupsi Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Sikka, Provinsi Nasa Tenggara Timur (NTT).
Terkait kasus tersebut, pihak penyidik sudah mengetahui benang merah terjadinya pelanggaran distribusi keuangan Pemerintah Daerah di Kabupaten Sikka.
Namun demi menjadikan Bupati Sikka Robi Idong kebal terhadap hukum, pengusutan tidak dilanjutkan secara lebih intensif dan mendalam, kaitan implikasi kebijakan melanggar hukum.
Korupsi Belanja Tidak Terduga
Petrus Selestinus, mengatakan, pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang: Keungan Negara, menyatakan, Pejabat Negara dan Pegawai Negeri, ada frasa lebih spesifik.
Artikel Terkait
Penegakan Hukum di Provinsi NTT Harus Ditingkatkan Robi Idong dan Bupati Lainnya di Sana Kasusnya Terbengkalai