MAUMERE, DIO-TV.COM, Jumat, 17 Maret 2023- Di Provinsi NTT kasus korupsi sering terjadi kepada seorang kepala daerah atau Bupati, sejak dari tahun ke tahun pasti di Provinsi NTT ada kasus korupsi yang menjebak Bupati mereka, seperti kasus yang terbaru Bupati SIKKA Robi Idong.
Bupati SIKKA Robi Idong kabarnya terjerat kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dan Anggaran Penentapan dan Belanja Daerah (APBD), serta BPBD di kabupaten SIKKA.
Tetapi mirisnya adalah kasus korupsi yang sering terjadi di NTT tidak benar-benar ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri di sana, seperti Robi Idong sampai saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan namanya tersebut.
Tetapi kasus yang menimpa Robi Idong belum ditangani sampai sekarang, disebut kasus ini belum ada titk penyelesaiannya.
Disebutkan dalam kasus Robi Idong Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA, Fatoni Hatam Berani jadikan Robi Idong sebagai tuan besar yang kebal terhadap hukum.
Kejaksaan Negeri SIKKA (Kejari) belum tetapkan Bupati SIKKA Robi Idong sebagai tersangka dari kasus penyalahgunaan dana daerah SIKKA.
Robi Idong sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut, padahal kasusnya sudah bergulir sejak 2021 silam.
Dikabarkan juga pihak Kejaksaan Negeri SIKKA, Fatoni Hatam selaku Kepala Kejaksaan belum tetapkan pemeriksaan kepada Robi Idong Bupati SIKKA.
Kasus yang menimpa Bupati SIKKA Robi Idong sudah berlarut-larut tidak ada penanganan khusus yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri SIKKA.
Kasus korupsi yang menimpa Bupati SIKKA Robi Idong adalah dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dan dana bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau biasa disebut (APBD).
Diduga adanya permainan politik antara Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA, Fatoni Hatam sehingga membuat Robi Idong tersangka korupsi menjadi kebal terhadap hukum.
Fatoni Hatam, selaku Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA, belum tetapkan Robi Idong sebagai tersangka dalama kasus ini, menurut laporan Fatoni Hatam jadikan Robi Idong sebagai tuan besar yang kebal terhadap hukum.
Dinilai oleh masyarakat bahwa pihak Kejaksaan Negeri SIKKA begitu manipulatif dalam penanganan kasus tersebut, seharusnya tidak perlu pandang bulu jika sistem pemberantasan korupsi.
Akibat dari perbuatan Robi Idong menyebabkan kerugian sebesar Rp724.678.678 nilai kerugian tersebut berupa dana Bantuan Tidak Terduga (BTT), di badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kabupaten SIKKA.
Artikel Terkait
Petrus Selestinus Selaku (TPDI) Ucap Kejaksaan Negeri Sikka Jadikan Robi Idong Tuan Besar Kebal Hukum