PUTUSIBAU, DIO-TV.COM, Jumat, 17 Maret 2023- gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menjelaskan agar tanaman kratom tidak dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), mengingat tanaman tersebut menjadi pemasok atau komiditi andalan masyarakat Kapuas Hulu dan Kalimantan Barat.
Diberbagai kesempatan pertemuan rapat, Sutarmidji juga menegaskan agar masyarakat Kapuas Hulu khusunya petani kratom supaya mendapatkan perhatian lebih, dengan melegalisasi tanaman kratom yang menjadi komoditi andalan di sana.
Sementara itu, tidak hanya Sutarmidji yang mengupaya perjuangan kompensasi kepada BNN, kabarnya Pemprov Kalimantan Barat juga akan terus ikut berjuang, minimal agara tanaman kratom bisa diekspor ke luar negeri, sehingga menjadi sumber pendapatan di Kabupaten Kapuas Hulu, dan Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kompensasi Tanaman Kratom Masih Diupayakan Sutarmidji, Sebanyak 2 Juta Pohon Berada di Kapuas Hulu
Pemerintah menyebutkan akan meralang penggunaan dan ekspor kratom mulai tahun 2024 mendatang, jangka waktu tersebut dinilai memberikan kesempatan kepada para petani kratom beralih menanam tanaman yang memiliki nilai ekonomis yang sama dengan tanaman kratom.
Tetapi Sutarmidji masih berupaya minta kompensasi Badan Narkotika Nasional jika 44.491.304 pohon kratom di dilarang pada tahun 2024 mendatang.
Badan Penelitan dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, menyebut, populasi pohon kratom milik sebanyak 44.491.304 pohon.
“51 persen wilayahnya adalah wilayah lindung, tak bisa diapa-apakan, insentif pun tak ada (dari pusat). Nah saya bilang, kalau kratom pun harus dilarang, mau apalagi dibuat orang (Kapuas Hulu)? Mana ada orang yang sakau kena kratom” ucap Sutarmidji.
“Nilai produksi kratom Rp198 sampai Rp811 miliar per tahun,” kata Sutarmidji, gubernur Kalimantan Barat, dalam kunjungan kerja di Putussibau, Minggu, 12 Maret 2023.
Jumlah pembudidaya kratom mencapai 2 juta pohon di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat mencapai 18.120 orang, dengan luas tanah 11.224 hektar.
Dikatakan Sutarmidji, tanaman kratom sangat membantu perekonomian masyarakat, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus beri kompensasi jika memang dilarang.
Kementerian Pertanian telah memasukkannya ke daftar tanaman obat
Jumlah pembudidaya kratom mencapai 2 juta pohon di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat mencapai 18.120 orang, dengan luas tanah 11.224 hektar.
Badan Penelitan dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, menyebut, populasi pohon kratom milik sebanyak 44.491.304 pohon.
Artikel Terkait
Usaha Yang Baik Dari Gubernur Kalbar Sutarmidji Buat Kompensasi Kepada (BNN) Terhadap Tanaman Kratom