MAUMERE, DIO-TV.COM, Jumat, 17 Maret 2023- Selaku Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, menyatakan bahwa Robi Idong Bupati SIKKA sudah jelas melakukan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) di kabupaten SIKKA, tapi Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA Fatoni Hatam belum jadikan tersangka pada Robi Idong.
Kejaksaan Negeri SIKKA (Kejari) belum tetapkan Bupati SIKKA Robi Idong sebagai tersangka dari kasus penyalahgunaan dana daerah SIKKA.
Robi Idong sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut, padahal kasusnya sudah bergulir sejak 2021 silam.
Dikabarkan juga pihak Kejaksaan Negeri SIKKA, Fatoni Hatam selaku Kepala Kejaksaan belum tetapkan pemeriksaan kepada Robi Idong Bupati SIKKA.
Kasus yang menimpa Bupati SIKKA Robi Idong sudah berlarut-larut tidak ada penanganan khusus yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri SIKKA.
Kasus korupsi yang menimpa Bupati SIKKA Robi Idong adalah dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dan dana bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau biasa disebut (APBD).
Diduga adanya permainan politik antara Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA, Fatoni Hatam sehingga membuat Robi Idong tersangka korupsi menjadi kebal terhadap hukum.
Fatoni Hatam, selaku Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA, belum tetapkan Robi Idong sebagai tersangka dalama kasus ini, menurut laporan Fatoni Hatam jadikan Robi Idong sebagai tuan besar yang kebal terhadap hukum.
Dinilai oleh masyarakat bahwa pihak Kejaksaan Negeri SIKKA begitu manipulatif dalam penanganan kasus tersebut, seharusnya tidak perlu pandang bulu jika sistem pemberantasan korupsi.
Petrus Selestinus, mengatakan, pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang: Keungan Negara, menyatakan, Pejabat Negara dan Pegawai Negeri, ada frasa lebih spesifik.
Dimana digariskan Pejabat Negara dan Pegawai Negeri, bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung maupun tidak langsung.
Maka digariskan diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Dengan demikian dugaan kerugian negara Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp724.678.678 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten SIKKA.
Tidak bisa dibebankan penggantian kerugian hanya pada Neldis Lebi, Bendahara BTT, seorang diri.
Artikel Terkait
Ini Kaisahnya Kenapa di Provinsi NTT Kasus Korupsi Banyak Melibatkan Bupati Seperti Kasus Korupsi Robi Idong