Bagaimana Praktek Nepotisme di Kabupaten Sikka Dalam Kasus Korupsi Melibatkan Bupati Robi Idong

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:00 WIB
Robi Idong Bupati Sikka terjerat kasus korupsi namun, sampai saat ini Robi Idong masih belum diproses Kejaksaan Negeri Sikka
Robi Idong Bupati Sikka terjerat kasus korupsi namun, sampai saat ini Robi Idong masih belum diproses Kejaksaan Negeri Sikka

MAUMERE, DIO-TV.COM, Sabtu, 18 Maret 2023- Bupati SIKKA Robi Idong belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri SIKKA atau (Kejari).

Bupati SIKKA Robi Idong belum ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2021 silam, padahal kasusnya sudah lumayan lama tetapi belum ada kelanjutannya.

Sampai detik ini kasus tersebut belum bergulir, diakibatkan Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA, Fatoni Hatam belum melakukan pemeriksaan terhadap Robi Idong.

Baca Juga: Robi Idong Bupati Sikka Terjerat Kasus Korupsi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Dengan Opini Wajar WTP

Mengakibatkan kasus yang berlarut-larut tidak tertangani membuat Robi Idong masih bebas sampai detik ini.

Dikabarnya Bupati SIKKA tersebut terjerat kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dan dana bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau bisa disebut juga (APBD).

Disebut-sebut kasus yang berlarut Bupati SIKKA Robi Idong ada permainan politik bersama dengan Kepala Kejaksaan Negri SIKKA, Fatoni Hatam.

Menyebabkan kasusnya tidak tertangankan, praktek nepotisme sengaja dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri SIKKA, demi lindungi Robi Idong.

Fatoni Hatam dalam kasus ini menjadikan Bupati SIKKA tersebut sebagai tuan besar yang kebal terhadap hukum, hal tersebut yang mendasari kasus tersebut selalu aman tidak terselesaikan.

Dinilai oleh masyarakat bahwa pihak Kejaksaan Negeri SIKKA begitu manipulatif dalam penanganan kasus tersebut, seharusnya tidak perlu pandang bulu jika sistem pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Menurut Petrus Selestinus Terkait Kasus Korupsi Robi Idong Banyak Campur Tangan Politik Oleh Pihak Kejaksaan

Akibat dari perbuatan Robi Idong menyebabkan kerugian sebesar Rp724.678.678 nilai kerugian tersebut berupa dana Bantuan Tidak Terduga (BTT), di badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kabupaten SIKKA.

Petrus Selestinus, selaku Tim Pembela Demokrasi (TPDI), mengatakan semua bukti dugaan korupsi Robi Idong sudah ada, tapi Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA belum tetapkan Robi Idong sebagai tersangka, Fatoni Hatam jadikan tuan besar kebal hukum untuk Robi Idong.

Fatoni Hatam, Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA, memposisikan Robi Idong sebagai tuan besar kebal hukum, berati Fatoni berani melawan intruksi Presiden dan Jaksa Agung, karena harusnya sistem pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.

“Bagaimana tidak, Fatoni Hatam disebut berani melawan Jaksa Agung dan Presiden demi menjadikan Bupati SIKKA Robi Idong tuan besar dan kebal hukum” Lanjut Pertus.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X