MAUMERE, DIO-TV.COM, Sabtu, 18 Maret 2023- Bupati Dabu Raijua yang pernah terlibat kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar, Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin diduga terkait kasus korupsi pungutan liar Rp 1 juta per desa.
Bupati Rote Ndao, Lens Haning terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandez terkait kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO), dan Bupati Sumba Barat Jubilate Pandango sebagai terkasangka kasus korupsi pengadaan 158 unit motor tahun 2011 senilai Rp 3,2 miliar.
Yang tidak kalah pentingnya adalah kasus korupsi yang baru-baru ini terjadi di tahun 2021, melibatkan nama Bupati di kabupaten SIKKA, Robi Idong terjerat dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) di kabupaten SIKKA.
Kasunya Robi Idong sampai saat ini belum ada kelanjutanya, diduga Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA, Fatoni Hatam Jadikan Robi Idong sebagai taun besar kebal hukum.
Bupati SIKKA Robi Idong belum ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2021 silam, padahal kasusnya sudah lumayan lama tetapi belum ada kelanjutannya.
Sampai detik ini kasus tersebut belum bergulir, diakibatkan Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA, Fatoni Hatam belum melakukan pemeriksaan terhadap Robi Idong.
Mengakibatkan kasus yang berlarut-larut tidak tertangani membuat Robi Idong masih bebas sampai detik ini.
Dikabarnya Bupati SIKKA tersebut terjerat kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dan dana bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau bisa disebut juga (APBD).
Disebut-sebut kasus yang berlarut Bupati SIKKA Robi Idong ada permainan politik bersama dengan Kepala Kejaksaan Negri SIKKA, Fatoni Hatam.
Menyebabkan kasusnya tidak tertangankan, praktek nepotisme sengaja dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri SIKKA, demi lindungi Robi Idong.
Fatoni Hatam dalam kasus ini menjadikan Bupati SIKKA tersebut sebagai tuan besar yang kebal terhadap hukum, hal tersebut yang mendasari kasus tersebut selalu aman tidak terselesaikan.
Dinilai oleh masyarakat bahwa pihak Kejaksaan Negeri SIKKA begitu manipulatif dalam penanganan kasus tersebut, seharusnya tidak perlu pandang bulu jika sistem pemberantasan korupsi.
Akibat dari perbuatan Robi Idong menyebabkan kerugian sebesar Rp724.678.678 nilai kerugian tersebut berupa dana Bantuan Tidak Terduga (BTT), di badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kabupaten SIKKA.
Artikel Terkait
Menurut Petrus Selestinus Terkait Kasus Korupsi Robi Idong Banyak Campur Tangan Politik Oleh Pihak Kejaksaan