Kratom Narkotika? Alasan Kenapa Tanaman Penghasil PRDB Terbesar di Kalbar Masuk Kedalam Daftar BNN. Yuk Simak!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:00 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta agar pemerintah pusat tidak mengeluarkan larangan budidaya tanaman kratom. (m.klikdokter.com)
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta agar pemerintah pusat tidak mengeluarkan larangan budidaya tanaman kratom. (m.klikdokter.com)

PUTUSSIBAU, DIO-TV.COM, Sabtu, 18 Maret 2023 – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memerlukan kompensasi dari Badan Narkotika Nasional jika memang 44.491.304 pohon kratom justru dilarang.

Sebelumnya, tanaman kratom Provinsi Kalimantan Barat telah berjumlah 44.491.304 pohon, yang mana Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pusatnya, sehingga menyumbangkan Product Domestic Brutto (PDB) yang tinggi.

“Nilai produksi kratom Rp198 sampai Rp811 miliar per tahun,” tegas Sutarmidji pada Minggu, 12 Maret 2023 waktu setempat.

Sesuai dengan penjelasannya, Sutarmidji menegaskan bahwa tanaman kratom memberikan PDRB Kabupaten Kapuas Hulu seangka 35,93% oleh PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, serta Perikanan.

Baca Juga: Polemik Kebijakan Masuk Pagi Sampai Jadi Isu Tutupi Beberapa Kasus Korupsi Melibatkan Bupati Contoh Robi Idong

“Atau 7,89 persen dari PDRB Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019,” imbuh Sutarmidji.

Selain itu, Sutarmidji menuturkan bahwa tanaman kratom sangat mempermudah perekonomian penduduk Kalimantan Barat, sehingga Badan Narkotika Nasional (BNN) memang wajib menyodorkan kompensasi jika dilarang.

Adapun Sutarmidji menekankan, bahwa permasalahan kompensasi tersebut memang kerap kali diberikan baik terhadap Badan Narkotika Nasional ataupun Kementerian Pertanian.

Seiring berjalannya waktu, tanaman kratom bertindak menjadi favorit orang Provinsi Kalimantan Barat, sebab naiknya jumlah peminat oleh penduduk Benua Eropa serta Amerika.

Sutarmidji sebut tanaman kratom jadi komoditi andalan masyarakat Kalimantan barat, khusunya di Kapuas Hulu.
Sutarmidji sebut tanaman kratom jadi komoditi andalan masyarakat Kalimantan barat, khusunya di Kapuas Hulu.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kandungan di dalam daun kratom dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Namun, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan aturan terkait penggolongan daun kratom itu masih digodok.

BNN telah memasukkan tumbuhan kratom, mitragyna speciosa (keluarga rubiaceae), ke daftar New Psychoactive Substances (NPS) dan dilarang peredarannya pada 2023.

Kementerian Pertanian telah memasukkannya ke daftar tanaman obat.

Jumlah pembudidaya kratom mencapai 2 juta pohon di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat mencapai 18.120 orang, dengan luas tanah 11.224 hektar.

Halaman:

Editor: Jatmana Wanda Yoga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X