JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 22 Maret 2023 – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi tukang palak saat mengurus Surat Tanda Registrasi serta Satuan Kredit Profesi, sehingga PDSI mendukung RUU Kesehatan yang diresmikan oleh DPR.
Kelompok PDSI mendukung Kementerian Kesehatan Indonesia, agar dapat diresmikan Rancangan Undang-undang Kesehatan yang menjadi hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dalam siaran pers di Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023 waktu setempat mengungkapkan, bahwa serupa dengan perilaku Kementerian Kesehatan Indonesia.
Baca Juga: Israel Ikut Pertandingan Piala Dunia U-20 2023 di Bali, Begini Penjelasan Pelaksana Tugas Menpora
Rancangan Undang-Undang Kesehatan tentang inisiatif DPR-RI, mengurus Surat Izin Praktik (SIP) Dokter wajib disertai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Kredit Profesi (SKP) yang sebelumnya kewenangan IDI, akan dialihkan Kementerian Kesehatan.
“Sejala arahan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, urusan administrasi mengantongi Surat Izin Praktik bagi seorang dokter dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan,” ujar Efen Gustiawan Suwangto.
Erfen Gustiawan Suwangto selaku Sekretaris Jenderal PDSI menuturkan, bahwa organisasi profesi yang terdapat saat ini sekadar berstatus organisasi kemasyarakatan.
Perihal tersebut menurut Erfen Gustiawan Suwangto, akan membiarkan organisasi kemasyarakatan sekadar bersifat serikat para pekerja yang lebih mementingkan kesejahteraan anggota mereka.
Dalam harapan PDSI menurut Erfen Gustiawan Suwangto, bahwa kepengurusan perizinan distribusi dokter dapat dikembalikan terhadap Kementerian Kesehatan Indonesia.
Hal tersebut juga termasuk peresmian kompetensi ataupun pembagian kompetensi di antara para dokter itu yang dilengkapi dengan council kedokteran.
Uji Kompetensi yakni Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) maupun Continuing Professional Development (CPD), yang mana PDSI sepakat untuk berperan sebagai ranah Kementerian Kesehatan Indonesia.
“Terkait sertifikat pelatihan seminar akreditasi, seminarnya kita kembalikan saja semua ke negara, lewat Kementerian Kesehatan,” ujar Erfen Gustiawan Suwangto.
Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyepakati Rancangan Undang-Undang mengenai Kesehatan Omnibus Law maju terhadap Rapat Paripurna supaya disepakati menjadi inisiatif legislatif.
Mayoritas 9 fraksi di DPR-RI menegaskan kesepakatannya tentang topik Rancangan Undang-Undang Kesehatan teranyar.
Artikel Terkait
Benarkah Inter Milan Targetkan Benjamin Pavard? Pertahanan Nerazzurri Tambah Kokoh! Namun Dia Bilang ....
Kedengkian Kesombongan, Kita Tidak Sadar Kuasa Tuhan, Renungan Siang Iman Katolik, Rabu, 22 Maret 2023
Wuiih Praktis, Telur Dadar Gulung Saus Asam Manis, Kuliner Unik Nusantara Pas Untuk Sahur Puasa Ramadhan
Kabar Duka Telah Meninggal Dunia Personel Rindam XII/Tpr a.n Serma Wahyudi Asmoro di RS TK Singkawang
Israel Ikut Pertandingan Piala Dunia U-20 2023 di Bali, Begini Penjelasan Pelaksana Tugas Menpora