Mahfud MD Tantang Benny K Harman, Asrul Sani dan Arteria Dahlan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Rp349 Triliun

- Minggu, 26 Maret 2023 | 17:08 WIB
Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Mahfud MD Tantang Benny K Harman, Asrul Sani dan Arteria Dahlan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Rp349 Triliun
Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Mahfud MD Tantang Benny K Harman, Asrul Sani dan Arteria Dahlan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Rp349 Triliun

JAKARTA, DIO-TV.COM, Minggu, 26 Maret 2023Mahfud MD tantang Benny K Harman, Asrul Sani, dan Arteria dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023.

Mahfud MD perlu tantang Benny K Harman (Partai Demokrat), Asrul Sani (Partai Persatuan Pembangunan) dan Arteria Dahlan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tiga politisi ini mengecam Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan rapat kerja, Selasa, 21 Maret 2023, soal transaksi mencurigakan Kemenkeu Rp349 triliun.

Mahfud MD saat itu berhalangan hadir, ketika Benny K Harman, Asrul Sani dan Arteria Dahlan mencecar motif di balik ungkap transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan.

Benny K Harman, Asrul Sani dan Arteria Dahlan, menuduh Mahfud MD, punya agenda politik sendiri, dengan mendiskreditkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Saya harap, Benny K Harman, Asrul Sani, dan Arteria Dahlan, tidak cari alasan tidak hadir rapat kerja Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023,” kata Mahfud MD, Minggu, 26 Maret 2023.

Mahfud MD mengatakan, siap uji logika hukum berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD tegaskan, siap uji logika hukum, karena transaksi mencurigkan Kemenkeu Rp349 triliun diperoleh dari Ivan Yustiavandana, Ketua Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Ivan Yustiavandana, sudah menjelaskan di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Marah Besar Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Usut Tuntas Dalang Kasus Tersebut

"Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," tegas Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.

Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi mencurigakan Kemenkeu, merupakan indikasi bukti awal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Indikasi TPPU tidak otomatis terjadi dan melibatkan pegawai atau pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Hanya saja, menurut Ivan Yustiavandana, transaksi mencurigakan tersebut terkait tugas dan fungsi pokok aparatur di Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Terkini

X