JAKARTA, DIO-TV.COM, Senin, 27 Maret 2023- Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia, siap uji logika hukum transaksi mencurigakan aparatur Kementerian Keuangan Rp349 triliun.
Mahfud MD menegaskan, Pemerintah bukan bawahan Komisi III DPR RI, terkait transaksi mencurigakan Kemenkeu Rp349 triliun.
Mahfud MD tegaskan ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang: Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU).
Karena itu, rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023, Mahfud MD, siap uji logika hukum TPPU dalam transaksi mencurigakan Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Kesiapan uji logika terhadap transaksi mencurigakan Kemenkeu Rp349 triliun, disampaikan Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu malam, 25 Maret 2023.
Kesiapan uji logika terhadap transaksi mencurigakan Kemenkeu Rp349 triliun, disampaikan Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu malam, 25 Maret 2023.
Dalam acara Tadarus Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Jakarta, Mahfud MD, mengatakan lakukan uji logika hukum setelah mendapat bahan dari PPATK.
Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Ivan Yustiavandana, sudah menjelaskan di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.
"Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," tegas Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.
Kata Mahfud MD, selain uji logika, rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menjadi uji kesetaraan pemerintah dengan legislatif yang sebelumnya mencecar Kepala PPATK.
“Rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023, buktikan Pemerintah bukan bawahan Komisi III DPR RI,” kata Mahfud MD.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Kamis, 23 Maret 2023, merasa harus mengundang tiga pihak dalam rapat kerja, Rabu, 29 Maret 2023.
Pertama, Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Kedua, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tantang Benny K Harman, Asrul Sani dan Arteria Dahlan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Rp349 Triliun