Mahfud MD Sebut Ada Pencucian Uang di Komisi III DPR RI, Bukti Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Rp349 Triliun?

- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:18 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman (kanan didepan mic) mempertanyakan motif Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan isu Rp 300 triliun terkait dugaan TPPU di Kemenkeu. (Tangkapan layar dari Youtube DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman (kanan didepan mic) mempertanyakan motif Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan isu Rp 300 triliun terkait dugaan TPPU di Kemenkeu. (Tangkapan layar dari Youtube DPR RI)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Selasa, 28 Maret 2023 – Kemenko Polhukam RI Mahfud MD sebutkan, bahwa pemerintah bukan bawahan Komisi III DPR RI, ada bau transaksi mencurigakan Kemenkeu sebesar Rp349 triliun.

Selaku Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD siap uji logika hukum transaksi mencurigakan dari seluruh aparatur Kementerian Keuangan Rp349 triliun.

Disebutkan bahwa Mahfud MD, siap sedia “mengadili” Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), tentang transaksi mencurigakan Kemenkeu sebagai TTPU.

Baca Juga: Parah Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Mencurigakan di Komisi III DPR RI Sebut Transaksi Kemenkeu Rp349 Triliun

Dalam dugaan transaksi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI, menurut Mahfud MD terlibat ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang: Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU).

Oleh sebab itu, rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu 29 Maret 2023, Mahfud MD, siap uji logika hukum TPPU dalam transaksi yang mencurigakan Kemenkeu senilai Rp349 triliun.

Mahfud MD menyatakan kesiapan terkait uji logika terhadap transaksi mencurigakan Kemenkue Rp349 triliun, disampaikan Mahfud MD di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu malam, 25 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam acara Tadarus Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta setelah mendapatkan bahan dari PPATK.

Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), sudah menjelaskan di hadapan Komisi III DPR RI, pada Selasa, 21 Maret 2023.

"Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," tegas Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.

Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi mencurigakan Kemenkeu, merupakan indikasi bukti awal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Indikasi TPPU tidak otomatis terjadi dan melibatkan pegawai atau pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Hanya saja, menurut Ivan Yustiavandana, transaksi mencurigakan tersebut terkait tugas dan fungsi pokok aparatur di Kementerian Keuangan.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun terkait dengan kasus impor ekspor dan kasus perpajakan.

Menurut Mahfud MD Menko Polhukam, selain mengadakan uji logika, rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menjadi uji keetaraan pemerintah dengan legislative yang sebelumnya mencecar Kepala PPATK.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X