Alexander Longginus dan PMKRI Prihatin Atas Kinerja Kejaksaan Negeri Sikka Yang Belum Tangkap Robi Idong

- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:00 WIB
Mantan Bupati Kabupaten Sikka Periode 2003-2008, Alexander Longginus, merasa prihatin dengan Kabupaten Sikka yang dipimpin oleh Robi Idong
Mantan Bupati Kabupaten Sikka Periode 2003-2008, Alexander Longginus, merasa prihatin dengan Kabupaten Sikka yang dipimpin oleh Robi Idong

JAKARTA, DIO-TV.COM, 28 Maret 2023- Alexander Longginus selaku mantan Bupati di Kabupaten Sikka periode 2003-2008 merasa prihatin dengan kondisi Kabupatennya, terkait kasus korupsi yang menjerat Robi Idong yang tengah jadi polemik di Sikka.

Mantan Bupati Sikka Alexander Longginus bersama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Kamis, 28 Juni 2022, melakukan aksi demontrasi protes agar pihak Kejaksaan Negeri Sikka cepat tangkap dan periksa Robi Idong.

Menurut penilaian Alexander Longginus kasus korupsi yang dilakukan oleh Robi Idong adalah bukti tidak becusnya sebagai Bupati Sikka, seharusnya membanggun daerah dengan baik, tetapi dana daerah lenyap dikorupsi.

Baca Juga: Mantan Bupati Sikka Ikut Prihatin Dengan Kasus Korupsi Dana (BTT) Libatkan Robi Idong di Kabupaten Sikka

Selain itu hal yang mendasari belum ditetapkannya Robi Idong sebagai tersangka, tidak lepas dari peran busuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, yang tega menjadikan Robi Idong tuan besar yang kebal hukum.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 30 detik, Alexander Longginus bersama PMKRI berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, di jalan A. Yani, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saya Mantan Bupati Sikka, tapi saya tidak tahan lagi melihat ini kabupaten rusak ancur” ucap Alexander.

Akibat dari sistem penanganan Robi Idong oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam yang tega jadikan Robi Idong sebagai tuan besar yang kebal hukum adalah salah satu contoh praktek nepotisme yang merugikan masyarakat.

Hal tersebut mendasari masih bebasnya Robi Idong tidak diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sikka, rupanya ada kongkalikong oleh kedua belah pihak..

Petrus Selestinus, salah satu Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Senin, 20 Febuari 2023, mengatakan Robi Idong sudah terbukti bersalah, tetapi Kejaksaan Negeri Sikka belum melakukan pemeriksaan.

Bagaimana tidak, Fatoni Hatam disebut berani melawan Jaksa Agung dan Presiden demi menjadikan Bupati Sikka Robi Idong tuan besar dan kebal hukum.

Baca Juga: Apa Alasan Penyebab di Provinsi NTT Korupsi Dilakukan Kepala Daerah? Robi Idong Contoh Kasus Terbarunya

“Kepada Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam memposisikan Robi Idong sebagai tuan besar yang kebal terhadap hukum, berarti ia berani melawan intruksi Presiden dan Jaksa Agung, karena sistem pemberantasan korupsi tidak pandang bulu” ucap Petrus Selestinus.

Sudah jelas bahwa fakta korupsi distribusi Anggaran Penetapan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Sikka, dengan total kerugian Rp724.678.678.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka (Mumere), Fatoni Hatam, harus mendukung langkah Jaksa Agung dan Presiden, memberantas tuntas tikus-tikus pencuri uang rakyat dalam APBD.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X