Wali Kota Intolerans Susanti Dewayani di Pematang Siantar Diusulkan Diberhentikan Tidak dengan Hormat. Kenapa?

- Selasa, 28 Maret 2023 | 13:59 WIB
Susanti Dewayani. Wali Kota Intolerans Susanti Dewayani di Pematang Siantar Diusulkan Diberhentikan Tidak dengan Hormat. Kenapa? (Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar)
Susanti Dewayani. Wali Kota Intolerans Susanti Dewayani di Pematang Siantar Diusulkan Diberhentikan Tidak dengan Hormat. Kenapa? (Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar)

PEMATANG SIANTAR, DIO-TV.COM, Selasa, 28 Maret 2023 – Wali Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Susanti Dewayani, diberhentikan tidak dengan hormat.

DPRD Kota Pematang Siantar, menyerahkan berkas pemberhentikan tidak dengan hormat atas nama Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Susanti Dewayani diberhentikan tidak dengan hormat, pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar, Senin, 21 Maret 2023.

Dimana dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar, sebanyak 27 orang di antaranya pendapat di dalam pemandangan umum setuju Susanti Dewayani diberhentikan.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, jelaskan, sudah terbalu banyak pelanggaran perundang-undangan dilakukan Susanti Dewayani.

Di antaranya, Budi Utari Siregar, Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, dimutasikan menjadi Staf Ahli, dengan melanggar 9 peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Susanti Dewayani dicap sebagai Wali Kota intelorans, karena menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023, jelas-jelas sikap tidak mengayomi.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar, menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023 mmelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992, tidak tepat.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1993, tentang Wajib Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar, tidak bisa diterima.

Baca Juga: Ini Dia Profil Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar yang Sempat Hentikan Imlek Fair Siantar 2023

“Kebijakan sepihak Wali Kota Pematang Siantar mengancam keberagaman bangsa,” ujar Rudi S Kamri, pengamat politik, Selasa, 17 Januari 2023.

Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar, dinilai tidak bisa mengayomgi masyarakat dan tidak bisa menghargai keberagamaan dalam Perayaan Imlek 2023.

Susanti Dewayani, Wali Kota intolerans, melawan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2022, tentang: Perayaan Imlek Libur Nasional.

Susanti Dewayani, Wali Kota intolerans, melakukan tindakan kejahatan diskriminasi ras, sehingga mesti dipidana sebagaimana diatur Pasal 156 dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X