PEMATANG SIANTAR, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Maret 2023 – Wali Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara Susanti Dewayani dikabarkan diberhentikan secara tidak hormat.
DPRD Kota Pematang Siantar memberikan berkas pemberhentikan secara tidak hormat kepada Susanti Dewayani melalui Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2023 waktu setempat.
Susanti Dewayani diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Pematang Siantar sejak Senin, 21 Maret 2023 waktu setempat.
Berdasarkan 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar, sejumlah 27 orang di antaranya pendapat pada pemandangan umum sepakat bahwa Susanti Dewayani wajib diberhentikan.
Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga mengungkapkan, bahwa dia telah mengetahui sejumlah pelanggaran perundang-undangan yang dilaksanakan Susanti Dewayani.
Adapun di antaranya yaitu Budi Utari Siregar, Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, dimutasikan menjadi Staf Ahli, sebab telah melanggar 9 ketentuan perundang-undangan.
Kemudian yang terakhir, yakni Susanti Dewayani dinilai menjadi Wali Kota intelorans, sebab menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar resmi menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 tidak benar.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1993 mengenai Wajib Lingkungan, Keindahan, serta Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar tidak dapat diterima.
“Kebijakan sepihak Wali Kota Pematang Siantar mengancam keberagaman bangsa,” ujar Rudi S Kamri, pengamat politik, Selasa, 17 Januari 2023.
Susanti Dewayani dinilai tidak dapat mengayomgi rakyat serta tidak mampu menghormati keberagamaan pada Perayaan Imlek 2023.
Di samping itu, Susanti Dewayani yang merupakan Wali Kota intolerans, menghadapi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022, mengenai Perayaan Imlek Libur Nasional.
Wali Kota intolerans menerapkan perilaku kriminal diskriminasi ras, sehingga wajib dipidana sesuai dengan Pasal 156 serta 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Seberapa Hebat Mike Maignan di Timnas Prancis? Belanda dan Irlandia Jadi Saksinya loh! AC Milan Kangen Tidak?
Mana Mobil Terios Andalanmu di Bulan Ramadan Ini? Daihatsu Berikan Varian TS, TX, dan All New Terios Hybrid!
Katedral Santa Maria Sudah Diberkati Dubes Vatikan, Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Tokoh, KPD Dipermalukan!
Nama Wali Kota Pematang Siantar Diusulkan Diberhentikan dengan Tidak Hormat Oleh DPRD karena Intolerans
Mengegerkan Warga, Pembunuhan Petugas Puskesmas di Gunung Mas Menyerahkan Diri ke Polisi, Apa Motifnya?