Mengapa Wali Kota Intolerans Pematang Siantar Berhenti secara Tidak Hormat? Perayaan Imlek 2023 Jadi Kunci!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 05:00 WIB
Susanti Dewayani. Wali Kota Intolerans Susanti Dewayani di Pematang Siantar Diusulkan Diberhentikan Tidak dengan Hormat. Kenapa? (Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar)
Susanti Dewayani. Wali Kota Intolerans Susanti Dewayani di Pematang Siantar Diusulkan Diberhentikan Tidak dengan Hormat. Kenapa? (Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar)

PEMATANG SIANTAR, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Maret 2023 – Wali Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara Susanti Dewayani dikabarkan diberhentikan secara tidak hormat.

DPRD Kota Pematang Siantar memberikan berkas pemberhentikan secara tidak hormat kepada Susanti Dewayani melalui Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2023 waktu setempat.

Susanti Dewayani diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Pematang Siantar sejak Senin, 21 Maret 2023 waktu setempat.

Baca Juga: Katedral Santa Maria Sudah Diberkati Dubes Vatikan, Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Tokoh, KPD Dipermalukan!

Berdasarkan 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar, sejumlah 27 orang di antaranya pendapat pada pemandangan umum sepakat bahwa Susanti Dewayani wajib diberhentikan.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga mengungkapkan, bahwa dia telah mengetahui sejumlah pelanggaran perundang-undangan yang dilaksanakan Susanti Dewayani.

Adapun di antaranya yaitu Budi Utari Siregar, Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, dimutasikan menjadi Staf Ahli, sebab telah melanggar 9 ketentuan perundang-undangan.

Kemudian yang terakhir, yakni Susanti Dewayani dinilai menjadi Wali Kota intelorans, sebab menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar resmi menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 tidak benar.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1993 mengenai Wajib Lingkungan, Keindahan, serta Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar tidak dapat diterima.

“Kebijakan sepihak Wali Kota Pematang Siantar mengancam keberagaman bangsa,” ujar Rudi S Kamri, pengamat politik, Selasa, 17 Januari 2023.

Susanti Dewayani dinilai tidak dapat mengayomgi rakyat serta tidak mampu menghormati keberagamaan pada Perayaan Imlek 2023.

Di samping itu, Susanti Dewayani yang merupakan Wali Kota intolerans, menghadapi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022, mengenai Perayaan Imlek Libur Nasional.

Wali Kota intolerans menerapkan perilaku kriminal diskriminasi ras, sehingga wajib dipidana sesuai dengan Pasal 156 serta 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X