PEMATANG SIANTAR, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Maret 2023 – Wali Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia Susanti Dewayani diinformasikan akan non aktif secara tidak hormat.
Kelompok DPRD Kota Pematang Siantar menyampaikan dokumen pemberhentian secara tidak hormat untuk Susanti Dewayani melewatkan Mahkamah Agung di Jakarta sejak Kamis, 30 Maret 2023 waktu setempat.
Sebelumnya, Susanti Dewayani diberhentikan tidak dengan hormat, pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar, Senin, 21 Maret 2023.
Dalam 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar, 27 orang di antaranya berpendapat pada pemandangan umum, bahwa mereka setuju agar Susanti Dewayani non aktif.
Adapun Ketua DPRD Kota Pematang Siantar yaitu Timbul Marganda Lingga menjelaskan, bahwa dia telah banyak mengetahui pelanggaran perundang-undangan yang dibuat oleh Susanti Dewayani.
Budi Utari Siregar selaku Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, pada akhirnya dimutasikan sebagai Staf Ahli, sebab telah melanggar 9 ketentuan perundang-undangan.
Kemudian yang terakhir yakni Susanti Dewayani dinilai sebagai Wali Kota intelorans, disebabkan karena menghentikan kegiatan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar resmi memberhentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023 yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992, yang mana justru tidaklah tepat.
Ketentuan Daerah Nomor 9 Tahun 1993 menyangkut Wajib Lingkungan, Keindahan, serta Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar tidak dapat diterima dengan matang.
“Kebijakan sepihak Wali Kota Pematang Siantar mengancam keberagaman bangsa,” ujar Rudi S Kamri, pengamat politik, Selasa, 17 Januari 2023.
Susanti Dewayani dinilai tidak mampu mengayomi penduduk serta tidak dapat menghargai keberagamaan Perayaan Imlek 2023 tersebut.
Di samping itu, Susanti Dewayani justru kontra dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Perayaan Imlek Libur Nasional.
Sosok Wali Kota intolerans tersebut membuat perilaku kejahatan diskriminasi ras, sehingga harus dipidana dalam Pasal 156 dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Apa Alasan Timnas Prancis wajib Balas Budi ke Pemain AC Milan? Didier Deschamps Ketar-ketir Dibuatnya! Simak
Mana Mobil Terios Andalanmu di Bulan Ramadan Ini? Daihatsu Berikan Varian TS, TX, dan All New Terios Hybrid!
Katedral Santa Maria Sudah Diberkati Dubes Vatikan, Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Tokoh, KPD Dipermalukan!
Mengegerkan Warga, Pembunuhan Petugas Puskesmas di Gunung Mas Menyerahkan Diri ke Polisi, Apa Motifnya?
Moge Kelas Nih Sobat! Royal Enfield Luncurkan Moge Dengan Gaya Cruiser, Yang Siap Bungkam Rivalnya! Yuk Simak