PEMATANG SIANTAR, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Maret 2023 – Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia diumumkan segera berhenti dengan tidak hormat.
Pihak DPRD Kota Pematang Siantar menyodorkan dokumen pemberhentikan tidak hormat bagi Susanti Dewayani terhadap Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023 waktu setempat.
Wali Kota intolerans berhenti dengan tidak, sebab telah diputuskan oleh sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Pematang Siantar, Senin, 21 Maret 2023 waktu setempat.
Sesuai dengan 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar, 27 orang di antaranya menegaskan terhadap pemandangan umum agar menyetujui Susanti Dewayani diberhentikan secepat mungkin.
Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, bahwa dia telah memahmi banyaknya pelanggaran perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Susanti Dewayani.
Adapun di antaranya yakni Budi Utari Siregar selaku Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, resmi dimutasikan kepada Staf Ahli, sebab telah melanggar 9 ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, Susanti Dewayani dinilai bertindak sebagai Wali Kota intelorans, sebab memutuskan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023 untuk tidak dilaksanakan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar resmi memutuskan non aktif acara Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 sebenarnya tidaklah tepat.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1993 yaitu Wajib Lingkungan, Keindahan, serta Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar tidak dapat diterima tanpa persetujuan resmi.
“Kebijakan sepihak Wali Kota Pematang Siantar mengancam keberagaman bangsa,” ujar Rudi S Kamri, pengamat politik, Selasa, 17 Januari 2023.
Susanti Dewayani dinilai tidak mampu mengayomi penduduk serta tidak sanggup menghormati keberagamaan acara Perayaan Imlek 2023.
Di samping itu, Susanti Dewayani yang sebagai Wali Kota intolerans, justru menghadapi Ketentuan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022, yakni Perayaan Imlek Libur Nasional.
Wali Kota intolerans membuktikan perilaku kriminal diskriminasi ras, sehingga wajib dihukum sesuai dengan Pasal 156 serta 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Apa Alasan Timnas Prancis wajib Balas Budi ke Pemain AC Milan? Didier Deschamps Ketar-ketir Dibuatnya! Simak
Katedral Santa Maria Sudah Diberkati Dubes Vatikan, Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Tokoh, KPD Dipermalukan!
Mengegerkan Warga, Pembunuhan Petugas Puskesmas di Gunung Mas Menyerahkan Diri ke Polisi, Apa Motifnya?
Cek Guys! Ini Daftar Harga Mobil-mobil Suzuki di Bulan Maret 2023, Jangan Sampai Ketinggalan Intip Yuk!
Moge Kelas Nih Sobat! Royal Enfield Luncurkan Moge Dengan Gaya Cruiser, Yang Siap Bungkam Rivalnya! Yuk Simak