Wali Kota Pematang Siantar yang Intoleran Diusulkan untuk Diberhentikan dengan Tidak Hormat oleh DPRD

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:50 WIB
DPRD Kota Pematang Siantar Serahkan berkas pemberhentikan tidak dengan hormat atas nama Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung pada Kamis lalu. (sumutpos.jawapos.com)
DPRD Kota Pematang Siantar Serahkan berkas pemberhentikan tidak dengan hormat atas nama Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung pada Kamis lalu. (sumutpos.jawapos.com)

PEMATANG SIANTAR, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Maret 2023 – Wali Kota Susanti Dewayani adalah Kepala Daerah Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Wali Kota yang  diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat ke Mahkamah Agung karena dinilai intoleran

DPRD Kota Pematang Siantar telah menyerahkan berkas pemberhentikan tidak dengan hormat atas nama Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Disebut Wali Kota intoleran, Susanti Dewayani diberhentikan tidak dengan hormat, pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar, Senin, 21 Maret 2023.

Dimana dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar, sebanyak 27 orang di antaranya pendapat pada pemandangan umum setuju Susanti Dewayani diberhentikan.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga menjelaskan bahwa sudah terlalu banyak pelanggaran perundang-undangan dilakukan Susanti Dewayani.

Baca Juga: Kenapa Lionel Messi bisa Cetak 102 Gol bagi Timnas Argentina? Wah Piala Dunia Dijebol 13 kali! Kemudian ....

Di antaranya Budi Utari Siregar, Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, dimutasikan menjadi Staf Ahli, dengan melanggar 9 peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Susanti Dewayani dicap sebagai Wali Kota inteloran, karena menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023, jelas-jelas sikap tidak mengayomi.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar, menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023 mmelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992, tidak tepat.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1993, tentang Wajib Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar, tidak bisa diterima.

“Kebijakan sepihak Wali Kota Pematang Siantar mengancam keberagaman bangsa,” ujar Rudi S Kamri, pengamat politik pada Selasa, 17 Januari 2023.

Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar, dinilai tidak bisa mengayomgi masyarakat dan tidak bisa menghargai keberagamaan dalam Perayaan Imlek 2023.

Susanti Dewayani, Wali Kota intolerans, melawan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2022, tentang: Perayaan Imlek Libur Nasional.

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X