JAKARTA, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Maret 2023 - Irjen Teddy Minahasa resmi divonis hukuman mati oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia.
Sebelumnya, JPU menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terjadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata Jaksa Wahyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Wahyudi menilai, bahwa tuntutan pidana mati telah mempertimbangkan peraturan undang-undang yang berlaku kepada Tedy Minahasa.
Kemudian, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menutuskan terdakwa Teddy Minahasa yang telah terbukti bersalah.
Hal tersebut disebabkan karena Tedy Minahasa menerapkan tanpa hak maupun menghadapi hukum menawarkan guna dijual, menjual merupakan perantara pada jual beli, menukar serta memberikan narkotika.
Selain itu, itu kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea menjelaskan, bahwa dinilai dari KUHAP dakwaan JPU gagal demi masalah hukum.
Berdasarkan menerima keadilan, dakwaan JPU bagi Teddy Minahasa menurut Hotman Paris Hutapea wajib diulangi kembali dari awal.
"Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan," tutur Hotman Parus Hutapea.***
News writer by: Dominico Savio
Artikel Terkait
Mau Tahu Nasib Timnas Curacao? Dijebol Striker Indonesia Dahulu, Eh Kemudian Dibobol Messi! Simak Bro
Apa saja Rekor Baru Lionel Messi usai Cetak Hattrick Lawan Curacao? Argentina Juara Dunia, Leo is GOAT!
Motor Tua Honda Win 100 Meroket Kembali, Menyebabkan Harga Melambung di Pasaran Tembus 20 Juta!
FIFA Resmi Hapus Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Ini Alasan Presiden FIFA, Yuk Simak
Kabareskrim Agus Andrianto Tidak Layak Jadi Wakapolri, Pernah Suap Ilegal Mining Rp6 Miliar, Istri Pamer Harta