Memangnya sudah Resmi? Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Mati. Apa Kasus yang Terjadi Sebelumnya? Simak

- Kamis, 30 Maret 2023 | 16:22 WIB
Irjen Teddy Minahasa resmi divonis hukuman mati oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia. (Twitter @Miduk17)
Irjen Teddy Minahasa resmi divonis hukuman mati oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia. (Twitter @Miduk17)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Maret 2023 - Irjen Teddy Minahasa resmi divonis hukuman mati oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia.

Sebelumnya, JPU menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terjadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata Jaksa Wahyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Di Sikka Tidak Hanya Korupsi Uang Seperti Robi Idong, Tetapi Ternak Sapi Dan Babi di Korupsi Dinas Pertanian

Wahyudi menilai, bahwa tuntutan pidana mati telah mempertimbangkan peraturan undang-undang yang berlaku kepada Tedy Minahasa.

Kemudian, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menutuskan terdakwa Teddy Minahasa yang telah terbukti bersalah.

Hal tersebut disebabkan karena Tedy Minahasa menerapkan tanpa hak maupun menghadapi hukum menawarkan guna dijual, menjual merupakan perantara pada jual beli, menukar serta memberikan narkotika.

Baca Juga: Wali Kota Pematang Siantar yang Intoleran Diusulkan untuk Diberhentikan dengan Tidak Hormat oleh DPRD

Selain itu, itu kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea menjelaskan, bahwa dinilai dari KUHAP dakwaan JPU gagal demi masalah hukum.

Berdasarkan menerima keadilan, dakwaan JPU bagi Teddy Minahasa menurut Hotman Paris Hutapea wajib diulangi kembali dari awal.

"Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan," tutur Hotman Parus Hutapea.***

News writer by: Dominico Savio

Editor: Dismas Aju

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X