Wali Kota Pematang Siantar yang Intoleran Diusulkan Agar Diberhentikan dengan Tidak Hormat oleh DPRD

- Kamis, 30 Maret 2023 | 18:00 WIB
Wali Kota Susanti Dewayani - Parlemen DPRD Kota Pematang Siantar, menyerahkan berkas pemberhentikan tidak dengan hormat atas nama Wali Kota Susanti Dewayani ke MA (medan.kompas.com)
Wali Kota Susanti Dewayani - Parlemen DPRD Kota Pematang Siantar, menyerahkan berkas pemberhentikan tidak dengan hormat atas nama Wali Kota Susanti Dewayani ke MA (medan.kompas.com)

PEMATANG SIANTAR, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Maret 2023 – Salah satu Kepala Daerah di Sumatera Utara, Wali Kota Susanti Dewayani adalah Kepala Daerah Pematang Siantar, Sumatera Utara diusulkan PTDH oleh DPRD.

Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara ini, diusulkan agar diberhentikan tidak dengan hormat, berkas telah diberikan ke Mahkamah Agung.  

DPRD Kota Pematang Siantar telah menyerahkan berkas pemberhentikan tidak dengan hormat atas nama Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Dirinya disebut Wali Kota intoleran, Susanti Dewayani diberhentikan tidak dengan hormat, pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar, Senin, 21 Maret 2023.

Dimana dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar, sebanyak 27 orang di antaranya pendapat pada pemandangan umum setuju Susanti Dewayani diberhentikan.

Baca Juga: Motor Kawasaki Ninja ZX 4R 2023 Sudah Hadir di Sirkuit Sentul! Ayo Cek Harganya dan Segera Miliki!

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga menjelaskan bahwa sudah terlalu banyak pelanggaran perundang-undangan dilakukan Susanti Dewayani.

Salah satu pelanggarannya adalah Budi Utari Siregar, Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar yang dimutasikan menjadi Staf Ahli, hal ini melanggar 9 peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Susanti Dewayani dicap sebagai Wali Kota inteloran, hal ini karena menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023, jelas-jelas sikap tidak mengayomi.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar, menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023 mmelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992, tidak tepat.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1993, tentang Wajib Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar dinilai tak bisa diterima.

“Kebijakan sepihak Wali Kota Pematang Siantar mengancam keberagaman bangsa,” ujar Rudi S Kamri, pengamat politik pada Selasa, 17 Januari 2023.

Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar, dinilai tidak bisa mengayomgi masyarakat dan tidak bisa menghargai keberagamaan dalam Perayaan Imlek 2023.

Susanti Dewayani, Wali Kota intoleran, melawan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2022, tentang: Perayaan Imlek Libur Nasional.

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X