PEMATANG SIANTAR, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Maret 2023 – Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Susanti Dawayani diusulkan agar diberhentikan tidak dengan hormat.
Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diusulkan oleh DPRD Kota Pematang Siantar.
DPRD Kota Pematang Siantar telah menyerahkan berkas pemberhentikan tidak dengan hormat atas nama Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Disebut Wali Kota intoleran, Susanti Dewayani diusulkan agar diberhentikan tidak dengan hormat, pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar, Senin, 21 Maret 2023.
Dimana dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar, sebanyak 27 orang di antaranya pendapat pada pemandangan umum setuju Susanti Dewayani diberhentikan.
Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga menjelaskan bahwa sudah terlalu banyak pelanggaran perundang-undangan dilakukan Susanti Dewayani.
Salah satu pelanggarannya adalah Budi Utari Siregar, Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar yang dimutasikan menjadi Staf Ahli, hal ini melanggar 9 peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Susanti Dewayani dicap sebagai Wali Kota inteloran, hal ini karena menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023, jelas-jelas sikap tidak mengayomi.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar, menghentikan Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023 mmelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992, tidak tepat.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1993, tentang Wajib Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar dinilai tak bisa diterima.
“Kebijakan sepihak Wali Kota Pematang Siantar mengancam keberagaman bangsa,” ujar Rudi S Kamri, pengamat politik pada Selasa, 17 Januari 2023.
Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar, dinilai tidak bisa mengayomgi masyarakat dan tidak bisa menghargai keberagamaan dalam Perayaan Imlek 2023.
Susanti Dewayani, Wali Kota intoleran, melawan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2022, tentang: Perayaan Imlek Libur Nasional.
Susanti Dewayani, Wali Kota intoleran, melakukan tindakan kejahatan diskriminasi ras, sehingga mesti dipidana sebagaimana diatur Pasal 156 dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Kenapa Lionel Messi bisa Cetak 102 Gol bagi Timnas Argentina? Wah Piala Dunia Dijebol 13 kali! Kemudian ....
Bagaimana Fakta Menarik Lionel Messi usai Cetak Gol ke-102 di Timnas Argentina? The Real GOAT, Jangan Dilawan!
Motor Tua Honda Win 100 Meroket Kembali, Menyebabkan Harga Melambung di Pasaran Tembus 20 Juta!
Mobil Canggih Super Murah Daihatsu All New Ayla, Pilihat Tempatmu Untuk Mudik Bulan Ramadhan Kali Ini
Di Sikka Tidak Hanya Korupsi "Uang" Seperti Robi Idong, Tetapi Ternak Sapi Dan Babi di Korupsi Dinas Pertanian
Wali Kota Pematang Siantar yang Intoleran Diusulkan untuk Diberhentikan dengan Tidak Hormat oleh DPRD
Wow Bikin Ngiler! Ayam Kecap Mentega, Kuliner Unik Nusantara, Menu Sehat untuk Berbuka Puasa Ramadhan
Memangnya sudah Resmi? Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Mati. Apa Kasus yang Terjadi Sebelumnya? Simak
Motor Kawasaki Ninja ZX 4R 2023 Sudah Hadir di Sirkuit Sentul! Ayo Cek Harganya dan Segera Miliki!
Raffi Ahmad Pernah Ingatkan Tiara Andini Soal Perilaku Alshad Ahmad, Lebih dari Diriku, Enggak Kelihatan Tapi