Teddy Minahasa Putra Perwira Tinggi Polri Kedua Diancam Hukuman Paling Berat, Hukuman Mati! Simak Alasan Jaksa

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:34 WIB
Inspektur Jenderal Teddy MInahasa Putra. Teddy Minahasa Putra Perwira Tinggi Polri Kedua Diancam Hukuman Paling Berat, Hukuman Mati! Simak Alasan Jaksa! (Facebook Teddy Minahasa)
Inspektur Jenderal Teddy MInahasa Putra. Teddy Minahasa Putra Perwira Tinggi Polri Kedua Diancam Hukuman Paling Berat, Hukuman Mati! Simak Alasan Jaksa! (Facebook Teddy Minahasa)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Kamis, 30 Maret 2023 – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati.

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis siang, 30 Maret 2023.

Ketua majelis John Sarman Saragih SH, M.Hum, dengan hakim anggota Yuswardi SH dan Esthar Oktavia SH MH, dan kuasa hukum di antaranya Dr Hotman Paris Hutapea, SH.

Teddy Minahasa Putra dan 9 tersangka lainnya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto.

Dimana diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Hasil  pemeriksaan Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, Kamis, 13 Oktober 2022, terbukti keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam jaringan peredaran narkoba.

Pertama, adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan Kepala Polisi Resort Bukit Tinggi sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022.

Baca Juga: Kabareskrim Agus Andrianto Tidak Layak Jadi Wakapolri, Pernah Suap Ilegal Mining Rp6 Miliar, Istri Pamer Harta

Penyisihan barang bukti sepengetahuan Kepala Polisi Daerah Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra.

Barang bukti 5 kilogram bagian dari 41,8 kilogram ditangkap Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Kepala Polisi Daerah Sumatera Barat di Bukit Tinggi, Senin, 21 Mei 2022.

Ini didasarkan persesuaian keterangan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawira Negara dan bukti chat WhatsApp dengan Teddy Minahasa Putra.

Kedua, penyisihan barang bukti dimaksud dengan cara mengganti barang bukti dengan 5 kilogram tawas.

Ketiga, Inspektur Jenderal Polisi Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Linda Pujiastuti dan mengarahkan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawira Negara.

Agar menjual sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda Pujiastuti (bukti chat WhatsApp dari handphone Linda Pujiastuti).

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X