• Jumat, 29 September 2023

Permalukan Polri! AKBP Bambang Kayun Jadi Tahanan KPK. Terdakwa Kasus Suap Harta Warisa! Kok Bisa? Cek Fakta!

- Senin, 22 Mei 2023 | 21:45 WIB
tersangka Bambang Kayun sesaat sebelum dijebloskan ke dalam tahanan
tersangka Bambang Kayun sesaat sebelum dijebloskan ke dalam tahanan

JAKARTA, DIO-TV.COM, Senin, 22 Mei 2023 - Perkara Bambang Kayun nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar ruang Kusuma Atmaja, pukul 10.00 WIB, Kamis, 25 Mei 2023.

Bambang Kayun adalah terdakwa skandal suap permalukan Intansi Polri, dan sedang proses hadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, diseret oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terima uang suap Rp57,1 miliar.

Baca Juga: Waspada! 14 Ribu Babi Mati di Sulawesi Selatan, Apa Dampaknya Bagi Ekspor Babi di Kalimantan Barat? Bahayakah?

Diduga juga Bambang Kayun terima uang suap dari tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam rebutan harta warisan Rp2,1 triliun atas nama PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Dua tersangka DPO, Herwansyah dan Emilya Said, rutin menyerahkan uang suap selama periode tentu kepada Bambang Bayun dengan jumlah kumulatif Rp57,1 miliar.

Suap supaya tidak ditangkap Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri), padahal Bambang Kayun bukan bekerja di bagian yang tangani perkara.

Skandal suap permalukan Polri, limpahan perkara Bareskrim Polri kepada KPK, demi menjaga netralitas penanganan kasus.

Bambang Kayun (baju orange). Ditangkap KPK, Publik Tunggu Pengakuan Bambang Kayun Siapa Pejabat Polri Terima Duit Suap Rp50 Miliar!
Bambang Kayun (baju orange). Ditangkap KPK, Publik Tunggu Pengakuan Bambang Kayun Siapa Pejabat Polri Terima Duit Suap Rp50 Miliar!

Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Bambang Kayun, KPK menetapkan dua orang dari pihak swasta Herwansyah dan Emilya Said tersangka pemberi suap Rp57,1 miliar.

Sebelum diseret ke Pangadilan, KPK menyita asset Bambang Kayun senilai Rp12 miliar, karena dinilai diperoleh dari uang suap Rp57,1 miliar.

Jumlah rebutan harta warisan nilainya Rp2,1 triliun, milik HM Said Kappi, ayah kandung dari Emilya Said atas nama PT ACM, perusahaan rekanan PT Pertamina.

Halaman:

Editor: Jatmana Wanda Yoga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X