Begini Diduga Kelainan Seksual KH Bukhori Yusuf, Anggota Fraksi PKS DPR RI KDRT Istri Dilaporkan ke MKD!

- Rabu, 24 Mei 2023 | 07:11 WIB
KH Bukori Yusuf. Begini Diduga Kelainan Seksual KH Bukhori Yusuf, Anggota Fraksi PKS DPR RI KDRT Istri Dilaporkan ke MKD!
KH Bukori Yusuf. Begini Diduga Kelainan Seksual KH Bukhori Yusuf, Anggota Fraksi PKS DPR RI KDRT Istri Dilaporkan ke MKD!

JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 24 Mei 2023 – M laporkan KH Bukhori Yusuf (58 tahun) ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

KH Bukhori Yusuf, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dituduh langgar Kode Etik, atas tindak Kekerasan Rumah Tangga atau KDRT istri, berinsial M.

KH Bukhori lakukan KDRT istri di Bandung, November 2022, dilaporkan di Polisi Resort (Polres) Bandung dan dilimpahkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri).

Senin, 22 Mei 2023, menurut Srimiguna SH, kuasa hukum M, laporan dilayangkan ke MKD.

Lapor ke MKD, menurut Srimiguna, dilengkapi bukti visum, rekam medik, bukti adanya pemukulan dan foto-foto pendukung.

Dampak KDRT istri dilakukan KH Bukhori Yusuf pada November 2023, kondisi korban M, belum stabil.

Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda Hanya Setingan Demi Kepentingan Politik? Ini Kata Verrell Bramasta, Simak Bro...

Sekarang M perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan tuduhan yang dialamatkan kepada KH Bukhori sangat serius dari aspek moralitas dan psikologi.

Srimiguna mengklaim KH Bukhori Yusuf, diduga kelainan seksual, serta sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain.

M diketahui sebagai istri pertama dari KH Bukhori Yusuf dari dua istri. Saat menikah kedua kalinya, KH Bukhori Yusuf mendapat persetujuan tertulis dari M, istri pertama.

Bukti diduga kelainan seksual, KH Bukhori Yusuf, menurut Srimiguna, kerap memaksa korban M melakukan hubungan seksual tidak wajar.

Pemaksaan M  melakukan hubungan seksual tidak wajar, membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.

Dari salah satu barang bukti, diketahui KH Bukhori Yusuf memaksa M melayani hubungan seksual, meski korban telah mengalami pendarahan.

“Darah dilihat sendiri KH Bukhori Yusuf, tapi tidak dipedulikan, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” kata Srimiguna.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X