Begini Modus Busuk 2 Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawanan Santriwati 41 Orang di Provinsi NTB

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:33 WIB
Nahar. Begini Modus Busuk 2 Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawatanan Santriwati 41 Orang di Provinsi NTB (KemenPPPA)
Nahar. Begini Modus Busuk 2 Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawatanan Santriwati 41 Orang di Provinsi NTB (KemenPPPA)

MATARAM, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023 – Dua pimpinan Pondok Pesantren ditangkap Polisi, karena renggut keperawanan santriwati 41 orang di Provinsi NTB.

Kejahatan renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang, terjadi di Pondok Pesantren Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua pelaku leluasa renggut keperawanan santriwati, para korban perempuan berusia 15 – 17 tahun, dikemas dalam pengajian seks dan janji masuk surga.

Tindakan 2 pelaku bentuk kejahatan martabat kemanusiaan, bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Pelaku kejahatan martabat kemanusiaan berinisial LMI, ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2023 dan HSN ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023.

Dari HSN, diketahui hanya satu korban renggut keperawanan santriwati dikemas dalam acara pengajian seks, sudah melapor polisi.

Dari LMI, berjumlah lima orang, baru dua korban yang melaporkan kejadian renggut keperawanan santriwati, dengan jumlah keseluruhan 41 orang sejak awal tahun 2023.

Nicolas Osman mengatakan, akal busuk dilakukan tersangka HSN dan LMI, korban renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang dengan janji masuk surga.

Setiap korban renggut keperawanan santriwati, setiap kali persetubuhan dilakukan ada janji masuk surga.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memerikan atensi kepada Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk lakukan pengusutan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Kamis, 25 Mei 2023, mengatakan, berbagai bujuk rayu dua pelaku, di antaranya janji masuk surga melalui pengajian seks.

Menurut Nahar, Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dua pelaku, merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” kata Nahar.

Baca Juga: Ustadz Herry Wirarawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukum Mati Mahkamah Agung

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X