Begini Modus Busuk 2 Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawanan Santriwati 41 Orang di Provinsi NTB

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:33 WIB
Nahar. Begini Modus Busuk 2 Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawatanan Santriwati 41 Orang di Provinsi NTB (KemenPPPA)
Nahar. Begini Modus Busuk 2 Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawatanan Santriwati 41 Orang di Provinsi NTB (KemenPPPA)

Karena kedua pelaku, adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar.

Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada anak didiknya, renggut keperawanan santriwati.

Nahar mengatakan, dua pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Di samping itu, kedua pelaku mesti diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Ini agar hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dapat diberikan.”

“Termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual," kata siaran pers Nahar.

Baca Juga: Perkosa 14 Santriwati Hamil dan Melahirkan, Indoktrinasi ISIS dan Taliban di Bandung

Nahar berharap kepolisian dapat terus mendalami kasus ini, termasuk dapat membuka layanan pengaduan bersama.

Hal ini untuk mengantisipasi masih ada korban lainnya yang belum berani lapor karena berbagai alasan.

“KementerianPPPA terus pantau upaya penanganan, perlindungan pemulihan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksua,” kata Nahar. ***

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X