Pengadilan Negeri Pontianak Disebut Janggal Tanggani Kasus Janda Cantik, Korban Cinta Segitiga Dipersidangan!

- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:10 WIB
vincent Apriono (kiri), Merry Christine dan Dahlan Setiawan. Janda Cantik Korban Cinta Segitiga, Merry Christine Disidang di Pengadilan Negeri Pontiananak. Janggal? (DIO-TV)
vincent Apriono (kiri), Merry Christine dan Dahlan Setiawan. Janda Cantik Korban Cinta Segitiga, Merry Christine Disidang di Pengadilan Negeri Pontiananak. Janggal? (DIO-TV)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023 – Janda cantik korban cinta segitiga antara Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan, menjadi terdakwa atas tutudahn melakukan pelanggaran hukum yang tidak pernah dilakukannya.

Sidang perdananya terjadi Kamis, 25 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, adalah bentuk dari kriminalisasi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh, Herawan Utoro, SH, selaku kuasa hukum, Merry Christine, selesai sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Dapatkah Motor Cruiser Scout Sixty Thunder Black Jadi Pesaing Abadi Harley-Davidson? Wuih Keren Bos! Harga?

Janda cantik, Merry Christine didampingi advokat dari Firma Hukum Herawan Utoro yang terdiri dari Herawan Utoro, Fransiskus Bayu Sukmadiansyah, dan Ismail Marzuki.

Kasus hukum, terbilang janggal, jelas-jelas bentuk kriminalisasi hukum. Merry Christine ditangkap penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak, Sabtu, 13 Mei 2023.

Si janda cantik korban cinta segitiga, Merry Christine, kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pontianak, tanpa penetapan penahanan.

Awal kejadian, Dahlan Setiawan, pelaku penipuan proyek fiktif, kader Partai Golongan Karya Pontianak, membujuk Merry Christine dan Vincent Apriono sebagai pemodal.

Dahlan Setiawan, mengklaim kantongi sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, tapi tidak memiliki modal untuk memulai pekerjaan.

Vincent Apriono menyetor uang Rp395,230 juta kepada Merry Christine dan uang langsung ditransfer kepada Dahlan Setiawan.

Si janda cantik korban cinta segitiga, Merry Christine turut pula mentransfer Rp129 juta kepada Dahlan Setiawan.

Dengan demikian, jumlah dana yang digunakan Dahlan Setiawan sebagai modal kerja sebesar Rp524,230 juta (Vincent Apriono Rp394,230 juta dan Merry Christine Rp129 juta).

Proyek dijanjikan Dahlan Setiawan, sama sekali tidak ada alias fiktif.

Vincent Apriono menyeret pelaku penipuan proyek fiktif, Dahlan Setiawan ke ranah hukum.

Si janda cantik korban cinta segitiga, Merry Christine, turut pula diproses hukum karena dinilai kerjasama dengan Dahlan Setiawan melakukan penipuan proyek fiktif.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X