Modus Biadab 2 Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawanan 41 Santriwati, Seks dan Janji Masuk Surga!

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:33 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren, sekaligus pelaku keprawanan santriwati, para korbanya masih berusia 15 – 17 tahun, dikemas dalam pengajian seks dan janji masuk surga. (YouTube @Wahlul Yasir)
Pemimpin Pondok Pesantren, sekaligus pelaku keprawanan santriwati, para korbanya masih berusia 15 – 17 tahun, dikemas dalam pengajian seks dan janji masuk surga. (YouTube @Wahlul Yasir)

MATARAM, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023 – Kejahatan biadab terjadi kembali, dengan pendekatan agama, renggut keperawanan santriwati sebanyak 41 orang, oleh dua pemimpin Pondok Pesanteren Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepolisian setempat, sudah menangkap kedua pemimpin Pondok Pesantren Sikut, di Nusa Tenggara Barat.

Kedua Pemimpin Pondok Pesantren, sekaligus pelaku keprawanan santriwati, para korbanya masih berusia 15 – 17 tahun, dikemas dalam pengajian seks dan janji masuk surga.

Baca Juga: Razia Kenakalan Remaja, Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, Digerebek Polisi di Kamar Hotel. Di mana?

Tindakan 2 pelaku bentuk kejahatan martabat kemanusiaan, bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Pelaku kejahatan martabat kemanusiaan berinisial LMI, ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2023 dan HSN ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023.

Dari HSN, diketahui hanya satu korban renggut keperawanan santriwati dikemas dalam acara pengajian seks, sudah melapor polisi.

Dari LMI, berjumlah lima orang, baru dua korban yang melaporkan kejadian renggut keperawanan santriwati, dengan jumlah keseluruhan 41 orang sejak awal tahun 2023.

Nicolas Osman mengatakan, akal busuk dilakukan tersangka HSN dan LMI, korban renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang dengan janji masuk surga.

Setiap korban renggut keperawanan santriwati, setiap kali persetubuhan dilakukan ada janji masuk surga.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memerikan atensi kepada Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk lakukan pengusutan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Kamis, 25 Mei 2023, mengatakan, berbagai bujuk rayu dua pelaku, di antaranya janji masuk surga melalui pengajian seks.

Menurut Nahar, Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dua pelaku, merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” kata Nahar.

Karena kedua pelaku, adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X