Busukkah Pimpinan Pondok Pesantren usai Renggut Keperawanan Santriwati 41 Orang di Provinsi NTB? Modusnya ....

- Jumat, 26 Mei 2023 | 16:35 WIB
Dua pimpinan pondok pesantren ditangkap oleh Polisi, sebab renggut keperawanan santriwati 41 orang di Provinsi NTB, Indonesia dengan modus busuknya. (YouTube @Wahlul Yasir)
Dua pimpinan pondok pesantren ditangkap oleh Polisi, sebab renggut keperawanan santriwati 41 orang di Provinsi NTB, Indonesia dengan modus busuknya. (YouTube @Wahlul Yasir)

MATARAM, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023 – Dua pimpinan pondok pesantren ditangkap oleh Polisi, sebab renggut keperawanan santriwati 41 orang di Provinsi NTB, Indonesia dengan modus busuknya.

Tragedi renggut keperawanan santriwati tersebut terjadi di Pondok Pesantren Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, 2 pelaku dengan tega renggut keperawanan santriwati dengan korban perempuan yang berumur di antara 15-17 tahun, yang disusun di pengajian seks serta janji masuk surga.

Baca Juga: Benarkah Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji Bertindak usai Kratom Ditolak Amerika Serikat? Aduh Dilarang BNN

Tindakan 2 pelaku menjadi bentuk kejahatan martabat kemanusiaan, dan bentuk pelanggaran kepada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Pelaku kriminal martabat kemanusiaan berinisial LMI resmi ditangkap sejak Selasa, 9 Mei 2023, sedangkan HSN dibasmi pada Rabu, 17 Mei 2023.

Di pelaku berinisial HSN, sekadar 1 korban yang renggut keperawanan santriwati dikemas di acara pengajian seks, telah melapor kepada polisi.

Kemudian pelaku LMI memiliki korban sejumlah 5 orang, dan hanya 2 korban yang melaporkan kasus renggut keperawanan santriwati, dengan total keseluruhan mencapai 41 orang sejak awal tahun 2023 ini.

Nicolas Osman menuturkan, bahwa modus busuk diterapkan tersangka HSN dan LMI, untuk renggut keperawanan santriwati yaitu dengan memberikan janji masuk surga.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sudah menyerahkan perhatian terhadap Polisi Republik Indonesia (Polri) guna menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Modus Biadab 2 Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawanan 41 Santriwati, Seks dan Janji Masuk Surga!

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA yaitu Nahar sejak Kamis, 25 Mei 2023 menegaskan, bahwa berbagai modus busuk 2 pelaku di antaranya janji masuk surga melewatkan pengajian seks.

Berdasarkan ungkapan Nahar, bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dibuktikan oleh 2 pelaku, sehingga menjadi kejahatan kepada martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” tegas Nahar.***

Halaman:

Editor: Dominico Savio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X