JAKARTA, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023 - KH Bukhory Yusuf selaku Anggota Fraksi PKS diduga kelainan seksual usai melakukan KDRT kepada sang istri, sehingga dilaporkan ke DPR RI MKD.
Perkara Anggota Fraksi PKS tersebut dikabarkan telah terjadi sejak bulan November 2022 lalu di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Kuasa Hukum sang istri yakni Srimaguna SH mengomentari, bahwa laporan terhadap MKD tersebut resmi dilayangkan sejak Senin, 22 Mei 2023 waktu setempat.
Kemudian, sang istri dikabarkan sudah dibawa menuju ke penanganan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada masalah tersebut, Srimiguna mengklaim bahwa Anggota Fraksi PKS tersebut diduga kelainan seksual, sebab dirinya kerap kali mengkritik pedas tentang fisik sang istri.
Di salah satu barang bukti, KH Bukhory Yusuf mengakui bahwa dia memang berhubungan seksual, namun sang istri tetap mengalami pendarahan sebab menerima KDRT darinya.
“Darah dilihat sendiri KH Bukhory, tapi tidak dipedulikan, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” tambah Srimiguna.
Selain itu, KH Bukhory Yusuf juga pernah menginjak dan meninju sang istri ketika wanita tersebut masih mengandung.
“Akibat perbuatan itu, korban M mengalami pendarahan,” kata Srimiguna.
Di samping itu Srimiguna mengklaim, bahwa usai KDRT kepada sang istri, KH Bukhory Yusuf kerap kali membujuk perempuan itu guna tidak melaporkan tragedi tersebut terhadap Polisi.
Namun demikian, Anggota Fraksi PKS tersebut sudah dilaporkan terhadap polisi dan MKD DPR RI.***
Artikel Terkait
Ketangguhan Apa dari Mobil Lexus RX 350h Luxury dengan Bermodalkan Spesifikasi? SUV Hebat dan Harga Jual ....
Memangnya Motor Cruiser Scout Sixty Thunder Black bisa Buat Harley-Davidson Mewek? Tenang, Harga Jual ....
Pengadilan Negeri Pontianak Disebut Janggal Tanggani Kasus Janda Cantik, Korban Cinta Segitiga Dipersidangan!
Busukkah Pimpinan Pondok Pesantren usai Renggut Keperawanan Santriwati 41 Orang di Provinsi NTB? Modusnya ....
Syok dan Tertekan, Video Adegan Mesum Mirip Dirinya Viral di Dunia Maya, Rebecca Klopper Lakukan Hal Ini