Putusan MK Masa Jabatan Komisioner KPK 5 Tahun, Preseden Konstitusional Terburuk. Ini Kata SETARA Institute

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:11 WIB
Logo KPK. Putusan MK Masa Jabatan Komisioner KPK 5 Tahun, Preseden Konstitusional Terburuk. Ini Kata SETARA Institute (Instagram)
Logo KPK. Putusan MK Masa Jabatan Komisioner KPK 5 Tahun, Preseden Konstitusional Terburuk. Ini Kata SETARA Institute (Instagram)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023 – Putusan Makamah Konstitusi (MK) masa jabatan Komisioner KPK 5 tahun, Kamis, 25 Mei 2023, preseden konstitusional terburuk.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebaiknya mengabaikan Putusan MK, ubah masa jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun jadi 5 tahun.

Sidang pengucapan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Jakarta, 25 Mei 2023, mengabulkan seluruh gugatan Nurul Gufron, Komisioner KPK.

Demikian siaran pers SETARA Institute, Jumat, 26 Mei 2023, diterbitkan Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, serta Ismail Hasani.

Ismail Hasani, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute & Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

SETARA Institute, menilai, sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan tidak bulat Putusan MK, sungguh mengkhawatirkan.

Baca Juga: Apakah PT ACM Berelasi dengan Tersangka KPK Bambang Kayun? Skandal Suap Permalukan Polri, Libatkan Diri di ...

Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang.

Keterbelahan Putusan MK, membangun persepsi kehendak politik MK jauh lebih dominan jadi variabel pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional.  

Sejak awal memeriksa permohonan Nurul Gufron, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini.

Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Dimana artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk undang-undang yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Jadi isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka. 

Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Siaran Pers SETARA Institute

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X