2 Pimpinan Pondok Pesantren Sikur, Provinsi NTB, Renggut Keperawanan Santriwati 41 Orang, Tidak Manusiawi!

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:00 WIB
Kasus kejahatan biadab renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang, terjadi di Pondok Pesantren Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus kejahatan biadab renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang, terjadi di Pondok Pesantren Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

MATARAM, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023 – Kasus renggut keperawanan santriwati sebanyak 40 orang, oleh dua pimpinan Pondok Pesantren sudah diamankan polisi, Provinsi NTB.

Kasus kejahatan biadab renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang, terjadi di Pondok Pesantren Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua pelaku sangat leluasa renggut keperawanan santriwati, para korban masih berusia 15 – 17 tahun, modusnya dikemas dalam pengajian seks dan janji masuk surga.

Baca Juga: Merry Christine Terseret Kasus Penipuan Dahlan Setiawan Diduga Korban Cinta Segitia. Apa Saja Detailnya?

Tindakan dua pelaku, bentuk kejahatan yang merendahkan martabat kemanusian, bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Pelaku kejahatan martabat kemanusiaan berinisial LMI, ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2023 dan HSN ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023.

Dari HSN, diketahui hanya satu korban renggut keperawanan santriwati dikemas dalam acara pengajian seks, sudah melapor polisi.

Dari LMI, berjumlah lima orang, baru dua korban yang melaporkan kejadian renggut keperawanan santriwati, dengan jumlah keseluruhan 41 orang sejak awal tahun 2023.

Nicolas Osman mengatakan, akal busuk dilakukan tersangka HSN dan LMI, korban renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang dengan janji masuk surga.

Setiap korban renggut keperawanan santriwati, setiap kali persetubuhan dilakukan ada janji masuk surga.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memerikan atensi kepada Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk lakukan pengusutan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Kamis, 25 Mei 2023, mengatakan, berbagai bujuk rayu dua pelaku, di antaranya janji masuk surga melalui pengajian seks.

Menurut Nahar, Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dua pelaku, merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” kata Nahar.

Karena kedua pelaku, adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X