• Jumat, 29 September 2023

Kembali terjadi! Kesadisan Anggota DPR Injak-Injak Istri Yang Sedang Hamil, Diduga Kelainan Seks

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:15 WIB
KH Bukhory Yusuf selaku Anggota Fraksi PKS menginjak sang istri yang masih hamil saat KDRT, sehingga dirinya dilaporkan kepada DPRI RI MKD. (fraksi.pks.id)
KH Bukhory Yusuf selaku Anggota Fraksi PKS menginjak sang istri yang masih hamil saat KDRT, sehingga dirinya dilaporkan kepada DPRI RI MKD. (fraksi.pks.id)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Sabtu, 27 Mei 2023- KH Bukhory Yusuf, anggota Komisi VIII DPR RI lakukan KDRT terhadap istri (M) yang berujung pada peradilan pidana bahkan pencopotan jabatan.

KH Bukhory Yusuf adalah seorang ulama, akademisi sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI.

Disebutkan bahwa, KH Bukhory Yusuf merupakan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera telah melanggar Kode Etik karena melakukan Kekerasan Rumah Tangga terhadap istrinya.

Srimiguna SH, kuasa hukum M, menjelaskan jika laporan mengenai tindak KDRT ke Majelis Kehormatan Dewan sudah dimasukkan pada Senin, 22 Mei 2023.

Laporan ke MKD dilengkapi bukti visum, rekam medik, bukti adanya tindakan pemukulan  serta foto-foto pendukung.

Dilaporkan pula bahwa kondisi psikis sang istri, belum stabil akibat KDRT dilakukan KH Bukhory.

Baca Juga: Dituduh Diduga Kelainan Seksual, Begini Tanggapan KH Bukhori Yusuf, Anggota Fraksi PKS DPR RI KDRT Istri!

Kini korban sedang di bawah penanganan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikatakan Srimiguna, korban M mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Desember 2022 lalu.

“Sejak Januari 2023 korban M menjadi terlindung LPSK," kata Srimiguna.

KH Bukhori diduga mengidap kelainan seksual, dimana sering menghina fisik dan membandingkan M dengan perempuan lain, lanjutnya.

M diketahui sebagai istri pertama dari KH Bukhori Yusuf dari dua istri. Saat menikah kedua kalinya, KH Bukhori Yusuf mendapat persetujuan tertulis dari M, istri pertama.

Bukti dugaan kelainan seksual KH Bukhori ini adalah dirinya kerap memaksa M melakukan hubungan seksual tidak wajar bahkan hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.

Dari salah satu barang bukti, diketahui KH Bukhori Yusuf mengaku terus melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan.

Halaman:

Editor: Jatmana Wanda Yoga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X