• Sabtu, 30 September 2023

Tidak Bermoral! 2 Pimpinan Pondok Pesantren Sikur, Renggut Keperawanan 41 Santriwati, Modus Pengajian Seks!

- Senin, 29 Mei 2023 | 18:05 WIB
Kasus kejahatan biadab renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang, terjadi di Pondok Pesantren Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus kejahatan biadab renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang, terjadi di Pondok Pesantren Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

MATARAM, DIO-TV.COM, Senin, 29 Mei 2023 – Terulang kembali kejahatan biadab renggut keperawanan 41 santriwati, terjadi dipondok Pesantren Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku diduga dua orang pimpinan Pondok Pesantren Sikur, dan sekarang sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Modus kedua pelaku dikemas dalam pengajian seks dan janji masuk surga, korbannya renggut keperawanan santriwati 41 orang rata-rata diusia 15 – 17 tahun.

Baca Juga: Rebecca Klopper Diduga Pemeran Adegan Panas 47 Detik, Sudah Dilaporkan Kepada Bareskrim Polri, Ini Faktanya!

Tindakan 2 pelaku bentuk kejahatan martabat kemanusiaan, bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Pelaku kejahatan martabat kemanusiaan berinisial LMI, ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2023 dan HSN ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023.

Dari HSN, diketahui hanya satu korban renggut keperawanan santriwati dikemas dalam acara pengajian seks, sudah melapor polisi.

Dari LMI, berjumlah lima orang, baru dua korban yang melaporkan kejadian renggut keperawanan santriwati, dengan jumlah keseluruhan 41 orang sejak awal tahun 2023.

Nicolas Osman mengatakan, akal busuk dilakukan tersangka HSN dan LMI, korban renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang dengan janji masuk surga.

Setiap korban renggut keperawanan santriwati, setiap kali persetubuhan dilakukan ada janji masuk surga.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memerikan atensi kepada Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk lakukan pengusutan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Kamis, 25 Mei 2023, mengatakan, berbagai bujuk rayu dua pelaku, di antaranya janji masuk surga melalui pengajian seks.

Menurut Nahar, Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dua pelaku, merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” kata Nahar.

Karena kedua pelaku, adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X