• Sabtu, 30 September 2023

Jahat Bukan? Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawanan Santriwati 41 Orang di NTB, Modus Pengajian Seks!

- Senin, 29 Mei 2023 | 17:35 WIB
Pimpinan pondok pesantren renggut keperawanan santriwati 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia melalui modus pengajian seks dan janji masuk surga. (Instagram)
Pimpinan pondok pesantren renggut keperawanan santriwati 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia melalui modus pengajian seks dan janji masuk surga. (Instagram)

MATARAM, DIO-TV.COM, Senin, 29 Mei 2023 - Pimpinan pondok pesantren renggut keperawanan santriwati 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia melalui modus pengajian seks dan janji masuk surga.

Tindakan renggut keperawanan santriwati tersebut berperan sebagai sinyal kriminal martabat kemanusiaan, serta sudah menerapkan pelanggan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Sosok dari pelaku renggut keperawanan santriwati berinisial LMI berhasil diamankan polisi sejak Selasa, 9 Mei 2023, sedangkan HSN sukses dibungkam sepekan berselang.

Baca Juga: Siapa yang Buat Artis Cantik Rebecca Klopper Kuat Hadapi Perkara Video Adegan Mesum Mirip Dirinya? Dia itu ...

Pada pelaku yang berinisial HSN, sekadar 1 korban renggut keperawanan santriwati yang memberanikan diri untuk memberikan laporan terhadap kepolisian.

Di samping itu, LMI memakan 5 orang korban, tetapi hanyalah 2 pihak yang memberanikan diri guna menyodorkan laporan.

Nicolas Osman merespons, bahwa modus licik dibuktikan dari HSN dan LMI agar dapat renggut keperawanan santriwati, yaitu dengan strategi janji masuk surga.

KemenPPPA/Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengharapkan, bahwa Polisi Republik Indonesia (Polri) wajib menuntaskan masalah pimpinan pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Dilarang BNN Tapi Kementerian Pertanian Memasukkannya ke Daftar Tanaman Obat, Begini Nasib Kratom

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA yaitu Nahar sejak Kamis, 25 Mei 2023 menegaskan, bahwa berbagai modus busuk 2 pelaku di antaranya janji masuk surga melewatkan pengajian seks.

Berdasarkan ungkapan Nahar, bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dibuktikan oleh 2 pelaku, sehingga menjadi kejahatan kepada martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” tegas Nahar.***

Editor: Dominico Savio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X