• Sabtu, 30 September 2023

Apa Alasan Pimpinan Pondok Pesantren Hobi Renggut Keperawanan Santriwati 41 Orang di NTB? Janji Masuk Surga!

- Selasa, 30 Mei 2023 | 18:55 WIB
Dua pimpinan pondok pesantren hobi renggut keperawanan santriwati 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia dengan modus janji masuk surga dan pengajian seks. (Instagram)
Dua pimpinan pondok pesantren hobi renggut keperawanan santriwati 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia dengan modus janji masuk surga dan pengajian seks. (Instagram)

MATARAM, DIO-TV.COM, Selasa, 30 Mei 2023 - Dua pimpinan pondok pesantren hobi renggut keperawanan santriwati 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia dengan modus janji masuk surga dan pengajian seks.

Tragedi renggut keperawanan santriwati tersebut merupakan simbol kejahatan martabat kemanusiaan, dan telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Sosok renggut keperawanan santriwati yang berinisial LMI sukses dibungkam polisi sejak Selasa, 9 Mei 2023, sedangkan HSN berhasil didapatkan sepekan setelah itu.

Baca Juga: Idola Siapa ini? Mobil Daihatsu Gran Max MB Buktikan Kecepatan Tenaga Mesin dan Canggihnya Spesifikasi! Harga?

Sesuai dengan pelaku berinisial HSN, hanyalah 1 orang korban renggut keperawanan santriwati yang telah menyerahkan laporan kepada kepolisian.

Di samping itu, LMI memangkas 5 orang korban, namun justru sekadar 2 orang resmi membuat laporan terhadap polisi.

Nicolas Osman menanggapi, bahwa modus jahat dibuktikan oleh HSN dan LMI supaya mampu renggut keperawanan santriwati, yakni dengan taktik janji masuk surga.

KemenPPPA/Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menginginkan, bahwa Polisi Republik Indonesia (Polri) wajib mengakhiri tragedi pimpinan pondok pesantren yang bejad tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024 Elektabilitas Terus Meningkat, SBY Dari Demokrat Gelisah? Ini Penyebabnya!

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA yaitu Nahar sejak Kamis, 25 Mei 2023 menegaskan, bahwa berbagai modus busuk 2 pelaku di antaranya janji masuk surga melewatkan pengajian seks.

Berdasarkan ungkapan Nahar, bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dibuktikan oleh 2 pelaku, sehingga menjadi kejahatan kepada martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” tegas Nahar.***

Editor: Dominico Savio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X