• Sabtu, 30 September 2023

Bejad Kedua Pimpinan Pondok Pesantren di Sikur, NTB Renggut Keperawanan 41 Santriwati, Iming Masuk Surga?

- Rabu, 31 Mei 2023 | 07:00 WIB
Dua pimpinan pondok pesantren ditangkap oleh Polisi, sebab renggut keperawanan santriwati 41 orang di Provinsi NTB, Indonesia dengan modus busuknya.
Dua pimpinan pondok pesantren ditangkap oleh Polisi, sebab renggut keperawanan santriwati 41 orang di Provinsi NTB, Indonesia dengan modus busuknya.

JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 31 Mei 2023- Kasus bejad kembali terjadi lewat modus agama, dua pimpinan Pondok Pesantren Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) renggut keperawanan 41 santriwati.

Kini kedua pimpinan sekaligus pelaku renggut keperawanan 41 santriwati sudah dilaporkan kepada polisi setempat dan sudah ditahan pihak berwajib.

Kedua pelaku bejad dengan leluasa renggut keperawanan 41 santriwati, diduga modusnya adalah pengajian seks dan janji masuk surga.

Akibat kasus tersebut, kedua pelaku bisa melanggar Undang - Undang Tindak Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga: Sidang Mediasi Cerai Desta dan Natazha Rizki Lanjut. Sebab Cerai, Hak Asuh Anak, dan Kemungkinan Rujuk Lagi?

Pelaku kejahatan martabat kemanusiaan berinisial LMI, ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2023 dan HSN ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023.

Dari HSN, diketahui hanya satu korban renggut keperawanan santriwati dikemas dalam acara pengajian seks, sudah melapor polisi.

Dari LMI, berjumlah lima orang, baru dua korban yang melaporkan kejadian renggut keperawanan santriwati, dengan jumlah keseluruhan 41 orang sejak awal tahun 2023.

Nicolas Osman mengatakan, akal busuk dilakukan tersangka HSN dan LMI, korban renggut keperawanan santriwati berjumlah 41 orang dengan janji masuk surga.

Setiap korban renggut keperawanan santriwati, setiap kali persetubuhan dilakukan ada janji masuk surga.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memerikan atensi kepada Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk lakukan pengusutan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Kamis, 25 Mei 2023, mengatakan, berbagai bujuk rayu dua pelaku, di antaranya janji masuk surga melalui pengajian seks.

Menurut Nahar, Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dua pelaku, merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” kata Nahar.

Karena kedua pelaku, adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X