MATARAM, DIO-TV.COM, Rabu, 31 Mei 2023 - Dua orang pimpinan pondok pesantren dikabarkan tega renggut keperawanan santriwati 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia.
Peristiwa renggut keperawanan santriwati tersebut menjadi sinyal kriminalitas martabat kemanusiaan, dan sudah menerapkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.
Sosok yang renggut keperawanan santriwati berinisial LMI berhasil diamankan oleh kepolisian sejak Selasa, 9 Mei 2023, sedangkan HSN sukses ditangkap sepekan berselang.
Sesuai dengan pelaku yang berinisial HSN, bahwa sekadar seorang korban renggut keperawanan santriwati yang sudah menyampaikan laporan terhadap pihak kepolisian.
Di samping itu, LMI memakan 5 orang korban, tetapi justru hanya 2 orang yang memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
Nicolas Osman mengomentari, bahwa strategi licik dibuktikan oleh HSN dan LMI agar sanggup renggut keperawanan santriwati, yaitu dengan modus janji masuk surga.
KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) ingin, bahwa Polisi Republik Indonesia (Polri) wajib menuntaskan peristiwa cabul dari pimpinan pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Laga Final Liga Europa Sevilla Vs AS Roma, Siapa Yang Akan Menang? Saatnya Jose Mourinho Unjuk Gigi
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA yaitu Nahar sejak Kamis, 25 Mei 2023 menegaskan, bahwa berbagai modus busuk 2 pelaku di antaranya janji masuk surga melewatkan pengajian seks.
Berdasarkan ungkapan Nahar, bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dibuktikan oleh 2 pelaku, sehingga menjadi kejahatan kepada martabat kemanusiaan.
“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” tegas Nahar.***
Artikel Terkait
Samakah Fitur Motor Suzuki GS 150 Saat Dibandingkan dengan Yamaha RX King? Sektor Harga, Klaim bahwa ....
Laga Final Liga Europa Sevilla Vs AS Roma, Siapa Yang Akan Menang? Saatnya Jose Mourinho Unjuk Gigi
Jelaskah Kritik Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji usai Kratom Ditolak Amerika Serikat? Gawat Dilarang BNN!
Waduh, Inara Rusli Mangkir di Sidang Perdana Gugat Cerai Agenda Mediasi, Bagaimana Reaksi Virgoun? Yuk Simak
Penyerobotan Kawasan Hutan, Bupati Sambas Desak Gubernur dan Menteri Usut Perusahaan Surya Darmadi! Faktanya?