• Sabtu, 30 September 2023

Tegakah Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawanan Santriwati 41 Orang di NTB? KemenPPPA Auto Emosi!

- Rabu, 31 Mei 2023 | 19:30 WIB
Dua orang pimpinan pondok pesantren dikabarkan tega renggut keperawanan santriwati 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia. (FREEPIK)
Dua orang pimpinan pondok pesantren dikabarkan tega renggut keperawanan santriwati 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia. (FREEPIK)

MATARAM, DIO-TV.COM, Rabu, 31 Mei 2023 - Dua orang pimpinan pondok pesantren dikabarkan tega renggut keperawanan santriwati 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia.

Peristiwa renggut keperawanan santriwati tersebut menjadi sinyal kriminalitas martabat kemanusiaan, dan sudah menerapkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Sosok yang renggut keperawanan santriwati berinisial LMI berhasil diamankan oleh kepolisian sejak Selasa, 9 Mei 2023, sedangkan HSN sukses ditangkap sepekan berselang.

Baca Juga: Penyerobotan Kawasan Hutan, Bupati Sambas Desak Gubernur dan Menteri Usut Perusahaan Surya Darmadi! Faktanya?

Sesuai dengan pelaku yang berinisial HSN, bahwa sekadar seorang korban renggut keperawanan santriwati yang sudah menyampaikan laporan terhadap pihak kepolisian.

Di samping itu, LMI memakan 5 orang korban, tetapi justru hanya 2 orang yang memberikan laporan kepada pihak kepolisian.

Nicolas Osman mengomentari, bahwa strategi licik dibuktikan oleh HSN dan LMI agar sanggup renggut keperawanan santriwati, yaitu dengan modus janji masuk surga.

KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) ingin, bahwa Polisi Republik Indonesia (Polri) wajib menuntaskan peristiwa cabul dari pimpinan pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Laga Final Liga Europa Sevilla Vs AS Roma, Siapa Yang Akan Menang? Saatnya Jose Mourinho Unjuk Gigi

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA yaitu Nahar sejak Kamis, 25 Mei 2023 menegaskan, bahwa berbagai modus busuk 2 pelaku di antaranya janji masuk surga melewatkan pengajian seks.

Berdasarkan ungkapan Nahar, bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dibuktikan oleh 2 pelaku, sehingga menjadi kejahatan kepada martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” tegas Nahar.***

Editor: Dominico Savio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X