• Sabtu, 30 September 2023

Mesumkah Pimpinan Pondok Pesantren Renggut Keperawanan Santriwati 41 Orang di NTB? KemenPPPA Bilang ....

- Kamis, 1 Juni 2023 | 19:05 WIB
Dua orang pimpinan pondon pesantren tega merenggut keperawanan santriwati yang berjumlah 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia. (Instagram)
Dua orang pimpinan pondon pesantren tega merenggut keperawanan santriwati yang berjumlah 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia. (Instagram)

MATARAM, DIO-TV.COM, Kamis, 1 Juni 2023 - Dua orang pimpinan pondon pesantren tega merenggut keperawanan santriwati yang berjumlah 41 orang di Kabupaten Londok Timur, Provinsi NTB, Indonesia.

Tragedi renggut keperawanan santriwati merupakan tanda kebrutalan haga diri kemanusiaan, sehingga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022.

Pelaku renggut keperawanan santriwati yang berinisial LMI sudah ditangkap oleh kepolisian sejak Selasa, 9 Mei 2023, sedangkan HSN berhasil diamankan sepekan setelah itu.

Baca Juga: Ditolak Amerika Serikat dan Tidak Sinkronnya BNN dan Kementan RI! Bagaimana Nasib Petani Kratom Kalbar?

Sesuai dengan pelaku HSN, bahwa hanyalah seorang korban dari renggut keperawanan santriwati yang berani menciptakan laporan kepada kepolisian.

Di samping itu, LMI sukses menikmati 5 orang korban, namun justru sekadar 2 pihak yang berani melapor terhadap pihak polisi.

Nicolas Osman mengemukakan, bahwa modus mesum dibuktikan dari HSN dan LMI supaya mereka dapat renggut keperawanan santriwati, yakni dengan langkah janji masuk surga.

KemenPPPA berpendapat, bahwa Polisi Republik Indonesia (Polri) dinilai wajib mengakhiri tragedi cabul yang dilakukan oleh 2 orang pimpinan pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Ari Wibowo Sakit Hati dengan Inge Anugrah, Ternyata Hal ini yang Istrinya Lakukan, Wah Parah Sih…

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA yaitu Nahar sejak Kamis, 25 Mei 2023 menegaskan, bahwa berbagai modus busuk 2 pelaku di antaranya janji masuk surga melewatkan pengajian seks.

Berdasarkan ungkapan Nahar, bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dibuktikan oleh 2 pelaku, sehingga menjadi kejahatan kepada martabat kemanusiaan.

“Sama sekali tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” tegas Nahar.***

Editor: Dominico Savio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X