• Sabtu, 30 September 2023

Warga Kabupaten Landak Ancam Kuasai Lahan dan Asset Perkebunan Kelapa Sawit PT IGP, Hingga Penjarahan, Simak!

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 10:00 WIB
PT IGP perkebunan kelapa sawit di Landak, Kalimantan Barat, bangkrut, menyebabkan aktifitas perusahaan diklaim lumpuh, sehingga warga ancam kuasai lahan. (Facebook)
PT IGP perkebunan kelapa sawit di Landak, Kalimantan Barat, bangkrut, menyebabkan aktifitas perusahaan diklaim lumpuh, sehingga warga ancam kuasai lahan. (Facebook)

LANDAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 3 Juni 2023- PT IGP, berstatus Penanaman Modal Asing dari Malaysia, akfitas perusahaan diklaim lumpuh sejak awal Januari 2023, dan sampai sekarang dibiarkan berlarut-larut.

Aktifitas perusahan diklaim lumpuh, warga ancam kuasai lahan perkebunan kelapa sawit PT IGP, seluas 8.688,47 hektar.

Pengambil-alihan PT IGP dimotori masyarakat Dusun Nilas dan Dusun Ipa’an, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Dusun Nilas, Jainal Amin, Selasa, 30 Mei 2023, mengatakan, warga ancam kuasai lahan yang sudah diberikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Baca Juga: Akankah Deddy Mahendra Desta dan Natazha Rizki Urus Anak Bersama usai Gugat Cerai? Selain itu, Mereka Mau ....

Lahan PT Ichtiar Gusti Pudi (PT IGP) mencapai 8.668,47 hektar didasarkan GRTT, meliputi lahan inti 6.276,47 hektar dan lahan plasma 2.492 hektar.

Jainal Amin, mengatakan, warga ancam kuasai lahan, untuk mengantisipasi segala sesuatu yang tidak diingin terhitung Sabtu, 10 Juni 2023.

Terhitung Sabtu, 20 Juni 2023, semua lahan perkebunan kelapa sawit atas nama PT IGP, diambil-alih masyarakat sekitar.

Semua aktifitas perusahaan diklaim lumpuh, menurut Jainal Amin, mengacu Surat Edaran Kabupaten Landak, 4 April 2023 dan 18 April 2023, bukti aktifitas PT IGP, lumpuh.

Dikatakan Jainal Amin, secara aktifitas perusahaan diklaim lumpuh, setelah menemukan bukti di lapangan tidak ada kegiatan sama sekali dari PT IGP.

PT IGP, Penanaman Modal Asing dari Malaysia, juga memiliki tungakan uang penghargaan Rp4,669 miliar, penggantian perumahan Rp4,229 miliar.

Dikatakan Jainal Amin, Sabtu, 10 Juni 2023, warga ancam kuasai lahan PT IGP, menindaklajunti ultimatum Pemerintah Kabupaten Landak.

Penjabat Bupati Landak, Samuel, Nomor 500.16.4.4/69/DPMPTSPTK-PPDIPM/2023, tanggal 18 April 2023.

Tentang: Pengamanan Lahan Inti PT Ichtiar Gusti Pudi (PT IGP).

Surat Edaran Pejabat Bupati Landak ditujukan bagi 12 instansi: Presiden Direktur PT IGP, Kapolres Landak, Ketua Koperasi Maju Bersama, Ketua Koperasi Produsen Petani Maju Mandiri.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X