• Sabtu, 30 September 2023

Aparat Bongkar Mantan Narapidana Kendalikan Pabrik Narkoba di Banten dan Semarang! Begini Modusnya

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 09:51 WIB
Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto. Aparat Bongkar Mantan Narapidana Kendalikan Pabrik Narkoba di Banten dan Semarang! Begini Modusnya
Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto. Aparat Bongkar Mantan Narapidana Kendalikan Pabrik Narkoba di Banten dan Semarang! Begini Modusnya

SEMARANG, DIO-TV.COM, Sabtu, 3 Juni 2023 – Polri dan Bea & Cukai bongkar pabrik narkoba jenis ekstasi dikendalikan mantan narapidana di Banten dan Semarang.

TH (39 tahun) dan N (27 tahun) mengendalikan pabrik narkoba di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Keduanya bersama MR (29 tahun) dan AR (29 tahun) juga terlibat pembangunan pabrik narkoba di rumah kontrakan di Palebon, Pedurungan, Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Pengungkapan pabrik narkoba, kerjasama Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

TH dan N menyamarkan bahan baku untuk pabrik narkoba di rumah kontrakan di Semarang lewat Bandara Internasional Ahmad Yani.

Hal itu dikemukakan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Adrianto dalam konferensi pers bersama Ditjen Bea & Cukai di Serang, Provini Banten, Jumat, 2 Juni 2023.

TH mantan narapidana narkoba, banyak mengetahui jalur impor bahan baku dan cara produksi barang bukti saat jalani hukuman selama 1 tahun di Lembaga Pemasyarakatan.

Agus Adrianto mengatakan, kasus pabrik narkobai di Palebon, Pedurungan Semarang terungkap berawal dari false declare alias pemberitahuan pengiriman palsu.

Baca Juga: Kenapa Tio Pakusadewo dapat Ungkapkan Suplai Bisnis Narkoba ke Lembaga Permasyarakatan? Simak Alasannya!

Dimana diterima pihak petugas Bea Cukai Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Pemberitahuan informasi adalah manifes barang prekursor sebagai pewarna yang masuk dari luar negeri. Bahan baku pabrik narkoba disamarkan pewarna, false declare.

Masuk wilayah Provinsi Jawa Tengah sekitar dua minggu lalu lewat udara, bukan kargo atau kontainer kapal.

Sedangkan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sekitar satu bulan lalu masuk ke Bandar Udara Soekarno Hatta.

Usai mengetahui barang bukti disamarkan, petugas Direktorat Jenderal Bea & Cukai, tidak bisa langsung melakukan penindakan.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X