• Selasa, 26 September 2023

Perkosaan Anak Bawah Umur, di Sulawesi Selatan, Libatkan 11 Orang, Termasuk Perwira Polri, Ini Kisahnya!

- Senin, 5 Juni 2023 | 08:00 WIB
Perwira Polri tersangka perkosaan anak bawah umur, yang mana dikabarkan juga dengan seorang Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. (Dokumen Polisi Resort Parigi Moutong)
Perwira Polri tersangka perkosaan anak bawah umur, yang mana dikabarkan juga dengan seorang Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. (Dokumen Polisi Resort Parigi Moutong)

MAKASSAR, DIO-TV.COM, Senin, 5 Juni 2023 – Diduga seorang Perwira Polri ikut jadi tersangka perkosaan anak di bawah umur, termasuk oknum Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebut saja Inspektur Dua HTS, anggota Satuan Brigaei Mobile (Satbrimob) Kepolisian Resort Parigi Maoutong (Parimo) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Akibat aksi tersebut, sebanyak 11 orang sudang ditetapkan sebagai tersangka, melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Korban TPKS, RA (16 tahun), obyek pelampiasan nafsu seksual Inspektur Dua HST, kemudian ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW dan Kepala Desa HR, Juli 2022 – Januari 2023.

Baca Juga: Apa? Aparat Bocorkan Mantan Narapidana yang Naungi Pabrik Narkoba Banten dan Jawa Tengah! Di Rumah Kontrakan?

Kasus melibatkan Perwira Polri jadi tersangka perkosaan disampaikan Kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Makassar, Inspektur Jendral Polisi Agus Nugroho, Sabtu, 3 Juni 2023.

HST, Perwira Polri tersangka perkosaan, diawali korban RA meminta bantuan mencari telepon genggamnya yang hilang saat menyerahkan bantun banjir.

HST, bukanya membantu, malah perkosa RA, kemudian diikuti 10 tersangka lainnya, termasuk HR, oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kabupaten Parigo Moutong.

Kesebelas tersangka, berbagai latar belakang profesi, karena ada di antanya pelaku sebagai guru, mahasiswa, petani, pengangguran di Kabupaten Parigi Moutong.

Korban TPKS, anak bawah umur, berinisial RA berasal dari Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Selatan.

Korban RA, ikut rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Menurut Agus Nugroho, awal TPKS terhadap anak bawah umur, ketika RA  mendatangi Pos Komando menyerahkan bantuan logistik korban banjir di Kabupaten Parigi Moutung, Juli 2022.

Korban RA tidak pulang ke Poso, karena dijanjikan bekerja di sebuah warung makan di Kota Parigi, Ibu Kota Kabupaten Parigi Moutong.

Awalnya korban RA minta bantuan HST mencari telepon genggam yang hilang dan kemudian diperkosa dan diikuti 10 tersangka lainnya periode Juli 2022 – Januari 2023.

Menurut Agus Nugroho, selama TPKS terjadi, korban RA, tidak berani melawan karena di bawah ancaman pisau dan direcoki minuman alkohol.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X