• Selasa, 26 September 2023

Terbitkan SP3 Illegal Mining Oleh Kapolres Sanggau, Lawan Kebijakan Kapolda Kalbar. Ini Kata Herman Hofi

- Senin, 5 Juni 2023 | 14:10 WIB
Dr Hermanto Hofi Munawar S.Pd, MM, (DIO-TV.COM.)
Dr Hermanto Hofi Munawar S.Pd, MM, (DIO-TV.COM.)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 5 Juni 2023 – Ajun Komisaris Besar Polisi Suparno Agus Chandra, Kapolres Sanggau, dinilai berani lawan kebijakan Kapolda Kalbar, lewat SP3 illegal mining, pada 26 Mei 2023.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jendral Polisi Pipit Hermanto. “Ini preseden buruk,” kata Dr Hermanto Hofi Munawar S.Pd, MM, pada Senin, 5 Juni 2023.

Selaku praktisi kebijakan publik Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, menyebutkan, SP3 illegal mining, berati Kapolres Sanggau berani lawan Kapolda Kalbar.

Baca Juga: Kebun Anggur Israel Disiapkan Tuhan bagi Karya Keselamatan, Renungan Siang Iman Katolik, Senin, 5 Juni 2023

Sebelumnya, Kapolda Kalbar menyatakan perang terhadap aktivitas illegal mining, skala proritas penegakan supremasi hukum di bidang kejahatan lingkungan hidup.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 illegal mining atau penambangan emas tanpa izin atas kasus di Dusun Tanjung Periuk dan Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok.

Herman Hofi Munawar menyarankan kepada Kapolda Kalbar mengevaluasi kinerja Kapolres Sanggau, agar kasus serupa tidak terulang lagi di wilayah lain di Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Sanggau Ajun Komisaris Polisi Sulastri, mengatakan, penerbitan SP3 illegal mining merupakan keadilan restoratif.

Dimana PT Satria Pratama Mandiri sebagai pemiliki izin di tempat kejadian perkara dan terlapor telah sepakat damai, sehingga diterbitkan SP3 illegall mining.

Baca Juga: Berapa Poin Penting Surat PT IGP Perkebunan Kelapa Sawit Kalimantan Barat yang Bangkrut? Ada Peran Malaysia!

Kapolres Sanggau menangkap lima tersangka, R, M, SB, M, J dan C, pada 6 Maret 2023, serta penyitaan barang bukti.

Pada 1 April 2023, Kapolres Sanggau menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan diterima Kejaksaan Negeri Sanggau, 5 April 2023 dan SP3 terbit, 26 Mei 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, mengatakan, keadilan restoratif, melalui SP3 illegal mining mengacu Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Dimana ditegaskan, terhadap perkara dapat ditempuh melalui restoratif justice, karena yang dirugikan bukan negara tapi perusahaan, PT Satria Pratama Mandiri. ***

 

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X