WONOGIRI, DIO-TV.COM, Senin, 5 Juni 2023 - Polisi menstatuskan guru dan kepala sekolah sebagai tersangka pencabulan siswi 12 orang di Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
Pelaku berinisial MY selaku kepala sekolah (47) dan guru YU (51), berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resort Wonogiri, Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Tindakan pencabulan kepada 12 siswi Madrasah Ibtidaiyah diterapkan oleh MY dan YU di Kecamatan Baturetno, Wonogiri yang telah terjadi sejak tahun 2021 yang lalu.
Kepala Kepolisian Resort Wonogiri yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Waspada pada Senin, 5 Juni 2023 mengemukakan, bahwa 2 tersangka telah mengakui sifat cabulnya sehingga sukses ditahan.
MY dan YU yang merupakan tersangka pencabulan siswi Madrasah Ibtidaiyah, diklaim sudah melakukan pelanggaran kepada Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman tindak pidana penjara minimal 5 berdurasi tahun dan maksimal 15 tahun.
Di samping itu, status kedua tersangka sebagai pendidik maka sudah menyesuaikan Pasal 82 ayat 2, sehingga hukuman mereka ditambah sepertiga dari ancaman dalam ayat 1.
“Selain itu kedua tersangka pencabulan siswi diancam hukuman denda maksimal Rp5 miliar," kata Indra Waspada.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri yakni Anif Solikhin menuturkan, bahwa MY dan YU merupakan tersangka pencabulan siswi, sehingga telah didepak dari Madrasah Ibtidaiyah.***
Artikel Terkait
Akankah Motor Honda CB650R Tampil Percaya Diri di Hadapan Lawannya dengan Spesifikasi Dimiliki? Harga ....
Diam-Diam Yamaha Beri Penyegaran Warna Pada Yamaha Vega Force, dibandrol Cuma Rp17 jutaan
Apa Keterlibatan Bupati Sintang, Usai Kapolda Kalbar Tangkap 6 Tersangka Korupsi Jembatan Ketungau II?
Teka-Teki Cawapres 2024 ! Pendamping Ganjar, Prabowo, dan Anies. Gibran Jadi Salah Satu Kandidatnya
Miris! Momen Haru Miguel Tanya Kabar Orang Tuanya, Jawaban Natazha Rizki Bikin Deddy Mahendra Desta Kaget