• Selasa, 26 September 2023

Apa Penyebab Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo Cabut Gugatan Rp23 Miliar dari RSPI Jakarta? Cek

- Senin, 5 Juni 2023 | 20:00 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia yaitu John Wempi Wetipo mencabut gugatan Rp.23 miliar dari RSPI Jakarta tentang status anak kandung. (Instagram/@johnwempi)
Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia yaitu John Wempi Wetipo mencabut gugatan Rp.23 miliar dari RSPI Jakarta tentang status anak kandung. (Instagram/@johnwempi)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Senin, 5 Juni 2023 - Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia yaitu John Wempi Wetipo mencabut gugatan Rp.23 miliar dari RSPI Jakarta tentang status anak kandung.

Sebelumnya, John Wempi Wetipo memberikan gugatan kepada RSPI Jakarta, tentang Surat Keterangan lahirnya seorang anak dengan mencantumkan namanya sebagai ayah kandung.

Adapun anak lelaki tersebut lahir dari perempuan cantik bernama Veronica Jennifer, yang dikabarkan menjadi istri siri dari Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia itu.

Baca Juga: Kepokah Kamu dengan Motor Honda CBR600RR yang Gagah Berani dengan Spesifikasi Impresif? Harga Jual Bukan Main!

"Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut."

"Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut," tutur putusan PN Jaksel.

Kemudian, putusan tersebut dijelaskan olah Ketua Majelis Samuel Ginting beserta dengan Anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel."

"Dari buku register perkara gugatan yang disediakan untuk itu membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat, sebesar Rp 191 ribu," tutur pernyataan tersebut.

John Wempi Wetipo pernah memberikan gugatan kepada RSPI senilai Rp.23 miliar.

Baca Juga: Apa Keterlibatan Bupati Sintang, Usai Kapolda Kalbar Tangkap 6 Tersangka Korupsi Jembatan Ketungau II?

"Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5).

Selain itu, John Wempi Wetipo juga memberikan gugatan kepada Veronica Jennifer seangka Rp.11,2 miliar.

Namun demikian, belum terdapat kabar tentang pencabutan gugatan dari perempuan cantik tersebut oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia tersebut.***

Halaman:

Editor: Dominico Savio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X